SuaraBatam.id - Kasus korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyeret beberapa nama baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan sejumlah nama penerima uang hasil korupsi tersebut rentang tahun 2016-2018.
JPU mengungkapkan hal itu pada sidang perdana kasus korupsi cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018 yang melibatkan dua terdakwa, yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar.
"Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp429 miliar," kata JPU KPK Joko Hermawan saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis.
Joko menyebut nama-nama penikmat uang hasil korupsi tersebut, antara lain anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir sebesar Rp2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam sebesar Rp100 juta, anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp240 juta.
Kemudian, Pejabat Sekda Bintan Edi Pribadi Rp75 juta, Mardiah Rp5 juta, Alfeni Harmi Rp47 juta, dan mantan Kepala DPMPTSP Bintan sekaligus anggota BP Kawasan Bintan Mardiah Rp5 juta.
Selain itu, ada juga PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta.
Sidang kasus korupsi tersebut akan dilanjutkan pada 6 Januari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi.
KPK pada Kamis (12/8) telah mengumumkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Baca Juga: Pemkab Sediakan Dana Pinjaman untuk UMKM tanpa Bunga, Dikucurkan Senilai Rp1,9 Miliar
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)
Berita Terkait
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan