Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Januari 2022 | 21:00 WIB
SMA 1 Batam (foto: batamnews)

SuaraBatam.id - Para guru SMA Negeri 1 Batam sepakat mengembalikan uang Rp 119.070.000 ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (11/1/2022).

Mereka merupakan guru yang aktif mengajar pada periode 2017-2019 dan ikut ke Malaysia menggunakan uang Operasional Sekolah (BOS) bersama mantan Kepsek sekolah itu, M Chaidir.

M. Chaidir sendiri menjadi tersangka kasus korupsi dana BOS di sekolah tersebut.

“Benar (dikembalikan),” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Suasana Gedung DPRD Batam Pasca Kebakaran di Ruang Fraksi Hanura

Saat ditanyakan berapa jumlah guru yang mengembalikan uang plesiran tersebut, Wahyu belum membeberkannya.

Disinggung terkait pengembalian uang pelesiran tersebut, Ia menegaskan melihat perkembangan selanjutnya.

Wahyu menyampaikan, perkara tersebut telah masuk P21 dan sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. “Tinggal dilimpahkan, dan sedang menunggu jadwal persidangan,” katanya.

M Chaidir sendiri sudah ditahan kejaksaan karena korupsi dana BOS dan uang komite ini.

Tersangka bersama para guru lainnya berserta keluarga mereka liburan ke Malaysia. Kejaksaan mengestimasikan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.

Baca Juga: Diduga Cekcok Gegara Asmara, Warga Batam Tewas Bersimbah Darah di Rokan Hilir

Load More