SuaraBatam.id - Ferdinan Hutahaean ditahan karena perkara dugaan ujaran kebencian. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kronologi penahanan laki-laki tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Pori menahan Ferdinand setelah gelar perkara, menaikkan status sebagai tersangka.
Brigjen Ramadhan mengungkapkan Ferdinand diperikas belasan jam begitu memenuhi panggilan penyidik pukul 10.30 WIB Senin kemarin.
"Setelah diperiksa sampai pukul 21.30, penyidik setelah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan barang bukti, dilakukan gelar pekara dan akhirnya menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Brigjen Ramadhan dikutip Selasa 11 Januari 2022.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Ferdinand kemudian diperiksa lanjutan oleh penyidik.
Dikutip dari hops.id, kabarnya Ferdinand menolak untuk diperiksa lanjutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dalihnya adalah soal kesehatan.
Hasil pemeriksaan Ferdinand dinyatakan layak untuk diperiksa lanjut.
Penyidik menemukan dua alat bukti untuk ditahan.
"kemudian dilakukan penangkapan yang bersangkutan dan kemudian ditahan," jelas Brogjen Ramadhan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
Dua alasan Ferdinand ditahan yaitu alasan subjektif dan objektif.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," kata Brigjen Ramadhan Senin malam.
Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan polisi pada Senin kemarin dalam perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ferdinand datang dengan status sebaga saksi.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa total 10 saksi terdiri dari 5 saksi dan 5 saksi ahli. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa adalah saksi bahasa, saksi sosiolog, saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE.
Berita Terkait
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
-
Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Momen Irfan Hakim Dirukiah Syekh Ahmad Al Misry Kembali Disorot
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm