SuaraBatam.id - Ferdinan Hutahaean ditahan karena perkara dugaan ujaran kebencian. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kronologi penahanan laki-laki tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Pori menahan Ferdinand setelah gelar perkara, menaikkan status sebagai tersangka.
Brigjen Ramadhan mengungkapkan Ferdinand diperikas belasan jam begitu memenuhi panggilan penyidik pukul 10.30 WIB Senin kemarin.
"Setelah diperiksa sampai pukul 21.30, penyidik setelah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan barang bukti, dilakukan gelar pekara dan akhirnya menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Brigjen Ramadhan dikutip Selasa 11 Januari 2022.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Ferdinand kemudian diperiksa lanjutan oleh penyidik.
Dikutip dari hops.id, kabarnya Ferdinand menolak untuk diperiksa lanjutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dalihnya adalah soal kesehatan.
Hasil pemeriksaan Ferdinand dinyatakan layak untuk diperiksa lanjut.
Penyidik menemukan dua alat bukti untuk ditahan.
"kemudian dilakukan penangkapan yang bersangkutan dan kemudian ditahan," jelas Brogjen Ramadhan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
Dua alasan Ferdinand ditahan yaitu alasan subjektif dan objektif.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," kata Brigjen Ramadhan Senin malam.
Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan polisi pada Senin kemarin dalam perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ferdinand datang dengan status sebaga saksi.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa total 10 saksi terdiri dari 5 saksi dan 5 saksi ahli. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa adalah saksi bahasa, saksi sosiolog, saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
-
Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut
-
Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kolaborasi Warga, BUMDes dan BRI Dorong Lompatan Ekonomi Desa Sausu Tambu
-
Polisi Singapura Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Pelabuhan
-
Hajar Aswad, Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik
-
Beli iPhone 16 Original dan Terpercaya di Blibli