
SuaraBatam.id - Ferdinan Hutahaean ditahan karena perkara dugaan ujaran kebencian. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kronologi penahanan laki-laki tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Pori menahan Ferdinand setelah gelar perkara, menaikkan status sebagai tersangka.
Brigjen Ramadhan mengungkapkan Ferdinand diperikas belasan jam begitu memenuhi panggilan penyidik pukul 10.30 WIB Senin kemarin.
"Setelah diperiksa sampai pukul 21.30, penyidik setelah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan barang bukti, dilakukan gelar pekara dan akhirnya menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Brigjen Ramadhan dikutip Selasa 11 Januari 2022.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Ferdinand kemudian diperiksa lanjutan oleh penyidik.
Dikutip dari hops.id, kabarnya Ferdinand menolak untuk diperiksa lanjutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dalihnya adalah soal kesehatan.
Hasil pemeriksaan Ferdinand dinyatakan layak untuk diperiksa lanjut.
Penyidik menemukan dua alat bukti untuk ditahan.
"kemudian dilakukan penangkapan yang bersangkutan dan kemudian ditahan," jelas Brogjen Ramadhan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
Dua alasan Ferdinand ditahan yaitu alasan subjektif dan objektif.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," kata Brigjen Ramadhan Senin malam.
Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan polisi pada Senin kemarin dalam perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ferdinand datang dengan status sebaga saksi.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa total 10 saksi terdiri dari 5 saksi dan 5 saksi ahli. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa adalah saksi bahasa, saksi sosiolog, saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE.
Berita Terkait
-
Said Didu Bongkar Dugaan Kebohongan Jokowi Soal Tamu VVIP di Nikahan Gibran, Ada Riza Chalid?
-
Terhubung Server di China, Bareskrim Ringkus 22 Tersangka Judi Online di 4 Kota
-
Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap
-
Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang
-
Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Penetapan Tersangka Kian Dekat
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia