Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:39 WIB
Lokasi prostitusi di Malaysia (foto: antara)

SuaraBatam.id - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di Kuala Lumpur menangkap tiga wanita Warga Negara Indonesia (WNI) terkait prostitusi.

Dikutip dari antara, JIM menggerebek sebuah tempat prostitusi --dikenal sebagai "Rumah Merah"-- di Jalan Silang, Kuala Lumpur, Malaysia pada 5 Januari 2022 dan menahan tujuh orang warga asing.

Sebanyak 11 orang telah diperiksa di lokasi. Tujuh wanita ditemukan bersembunyi di dalam kamar rahasia, tiga pelanggan bersembunyi di jalur rahasia dan penjaga lokasi bersembunyi di dalam tangki air.

Petugas menahan tujuh warga asing yang terdiri dari tiga wanita WNI, dua wanita warga India, seorang pria warga Nepal yang menjadi penjaga lokasi dan seorang pria warga Myanmar yang menjadi pelanggan tempat tersebut.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia

Mereka ditahan lantaran tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan kesalahan lain yang melanggar aturan imigrasi.

Ketujuh warga asing itu ditahan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengungkapkan merasa prihatin dengan kabar tersebut.

"Astagfirullah, ada lagi WNI-nya, ya. Miris, masih saja warga kita jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti ini," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar saat dihubungi di Kuala Lumpur, Jumat.

Yoshi menghimbau para WNI untuk memastikan dengan benar pekerjaan yang ditawarkan oleh agen dan jika ada keraguan bisa bertanya kepada KBRI dan melaporkan apabila merasa menjadi korban TPPO.

Baca Juga: Cassandra Angelie Jadi Korban Sekaligus Tersangka Prostitusi, Ini Kata Polisi

Load More