Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 05 Januari 2022 | 14:34 WIB
pelaku penggelapan uang di Tanjungpinang (foto: antara)

Lebih lanjut Awal menyampaikan korban bermaksud menarik dana persediaan tersebut, akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp400 juta sampai Rp500 juta.

Namun demikian, pelaku tidak kunjung mencairkan dana dimaksud. Kemudian, tersangka mengakui bahwa sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.

Tony yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan perbuatan Firman ke aparat Polres Tanjungpinang.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim. (antara)

Baca Juga: Harga LPG Non Subsidi Naik, Warga Batam Hingga Usaha Kuliner Mengeluh

Load More