SuaraBatam.id - Tersangka Susanto alias Acing dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia menjadi pelaku kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia dan dikenakan pasal berlapis.
"Terhadap Acing dikenakan pasal 4, pasal 7, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dikutip dari Batamnews, Selasa (4/1/2022).
Menurut Harry, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan akan terus berkembang.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan, Acing merupakan pemilik speedboat yang digunakan oleh para PMI untuk menyeberang ke Malaysia.
"Dia pemilik kapal-kapal yang digunakan untuk memberangkatkan PMI termasuk beberapa kapal yang kita amankan di Bintan," ujar Jefry, Senin (3/1/2022).
Selain itu, lanjut Jefry, Acing juga berperan sebagai pemilik dermaga yang berada di Bintan sekaligus penampung PMI sebelum diberangkatkan.
Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjadi otak utama dalam penyelundupan para PMI tersebut. Diketahui ia merupakan perekrut dan pengirim para PMI tersebut.
"Jadi si Acing ini, hanya memberikan fasilitas, salah satu fasilitasnya yakni kapal yang digunakan, sedangkan penyewa kapal itu ada lagi yaitu otak utamanya dalam penyelundupan ini," tegasnya.
"Kita sedang mendalami terkait otak pelaku yang merupakan penyewa kapal si Acing," tambahnya.
Baca Juga: Proses Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
Dalam perkara tersebut, rekening tabungan yang digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.
Berita Terkait
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon