SuaraBatam.id - Tersangka Susanto alias Acing dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia menjadi pelaku kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia dan dikenakan pasal berlapis.
"Terhadap Acing dikenakan pasal 4, pasal 7, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dikutip dari Batamnews, Selasa (4/1/2022).
Menurut Harry, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan akan terus berkembang.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan, Acing merupakan pemilik speedboat yang digunakan oleh para PMI untuk menyeberang ke Malaysia.
"Dia pemilik kapal-kapal yang digunakan untuk memberangkatkan PMI termasuk beberapa kapal yang kita amankan di Bintan," ujar Jefry, Senin (3/1/2022).
Selain itu, lanjut Jefry, Acing juga berperan sebagai pemilik dermaga yang berada di Bintan sekaligus penampung PMI sebelum diberangkatkan.
Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjadi otak utama dalam penyelundupan para PMI tersebut. Diketahui ia merupakan perekrut dan pengirim para PMI tersebut.
"Jadi si Acing ini, hanya memberikan fasilitas, salah satu fasilitasnya yakni kapal yang digunakan, sedangkan penyewa kapal itu ada lagi yaitu otak utamanya dalam penyelundupan ini," tegasnya.
"Kita sedang mendalami terkait otak pelaku yang merupakan penyewa kapal si Acing," tambahnya.
Baca Juga: Proses Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
Dalam perkara tersebut, rekening tabungan yang digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.
Berita Terkait
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
Misteri Kematian Terapis RTA: Korban Masih 14 Tahun, Polisi Curigai Terkait Jaringan TPPO
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen