SuaraBatam.id - Tersangka Susanto alias Acing dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia menjadi pelaku kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia dan dikenakan pasal berlapis.
"Terhadap Acing dikenakan pasal 4, pasal 7, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dikutip dari Batamnews, Selasa (4/1/2022).
Menurut Harry, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan akan terus berkembang.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan, Acing merupakan pemilik speedboat yang digunakan oleh para PMI untuk menyeberang ke Malaysia.
"Dia pemilik kapal-kapal yang digunakan untuk memberangkatkan PMI termasuk beberapa kapal yang kita amankan di Bintan," ujar Jefry, Senin (3/1/2022).
Selain itu, lanjut Jefry, Acing juga berperan sebagai pemilik dermaga yang berada di Bintan sekaligus penampung PMI sebelum diberangkatkan.
Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjadi otak utama dalam penyelundupan para PMI tersebut. Diketahui ia merupakan perekrut dan pengirim para PMI tersebut.
"Jadi si Acing ini, hanya memberikan fasilitas, salah satu fasilitasnya yakni kapal yang digunakan, sedangkan penyewa kapal itu ada lagi yaitu otak utamanya dalam penyelundupan ini," tegasnya.
"Kita sedang mendalami terkait otak pelaku yang merupakan penyewa kapal si Acing," tambahnya.
Baca Juga: Proses Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
Dalam perkara tersebut, rekening tabungan yang digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.
Berita Terkait
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant