SuaraBatam.id - Tersangka Susanto alias Acing dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia menjadi pelaku kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia dan dikenakan pasal berlapis.
"Terhadap Acing dikenakan pasal 4, pasal 7, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dikutip dari Batamnews, Selasa (4/1/2022).
Menurut Harry, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan akan terus berkembang.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan, Acing merupakan pemilik speedboat yang digunakan oleh para PMI untuk menyeberang ke Malaysia.
"Dia pemilik kapal-kapal yang digunakan untuk memberangkatkan PMI termasuk beberapa kapal yang kita amankan di Bintan," ujar Jefry, Senin (3/1/2022).
Selain itu, lanjut Jefry, Acing juga berperan sebagai pemilik dermaga yang berada di Bintan sekaligus penampung PMI sebelum diberangkatkan.
Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjadi otak utama dalam penyelundupan para PMI tersebut. Diketahui ia merupakan perekrut dan pengirim para PMI tersebut.
"Jadi si Acing ini, hanya memberikan fasilitas, salah satu fasilitasnya yakni kapal yang digunakan, sedangkan penyewa kapal itu ada lagi yaitu otak utamanya dalam penyelundupan ini," tegasnya.
"Kita sedang mendalami terkait otak pelaku yang merupakan penyewa kapal si Acing," tambahnya.
Baca Juga: Proses Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
Dalam perkara tersebut, rekening tabungan yang digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.
Berita Terkait
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia