Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 03 Januari 2022 | 21:51 WIB

SuaraBatam.id - Susanto alias Acing ditangkap Tim Satgas Misi Kemanusiaan Polri, diduga berperan dalam penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal Ia ditangkap di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (2/01/2022) sore kemarin.

Saat diamankan oleh pihak Kepolisian, Acing tidak melakukan perlawanan, dan diakui koorperatif saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepulauan Riau.

Dalam proses pemeriksaan, Acing mengakui bahwa ia adalah pemilik kapal yang membawa 64 PMI, yang diketahui karam di perairan Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, Acing juga diketahui sebagai pengendali, dan pengatur jadwal keberangkatan puluhan PMI tersebut. Saat ini, Acing sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Batam Pakai Dana BOS buat Biayai Liburan sama Keluarga

Pihak Kepolisian sendiri mengenakan pasal 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.  Acing dikenakan pasal 61 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Acing juga dikenakan pasal Undang-Undang tentang pencegahan pencucian uang nomor 8 tahun 2010.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More