Eko Faizin
Selasa, 04 Januari 2022 | 06:10 WIB
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian (pegang microphone) menjelaskan soal peran tersangka Acing. [Suara.com/Partahi]

Atas perbuatannya, polisi sendiri mengenakan pasal 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, Acing juga dikenakan pasal 61 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Tidak sampai disitu, Acing juga dikenakan pasal Undang-Undang tentang pencegahan pencucian uang nomor 8 tahun 2010.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More