SuaraBatam.id - Gen Halilintar tersandung permasalahan hukum hak cipta dengan PT Nagaswara Publisherindo. Pihak Nagaswara meminta pengadilan untuk Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Awal mula kasus pelanggaran hak cipta Gen Halilintar ketika mengubah lirik lagu ‘Lagi Syantik’ lalu merekam, membuat video klip, hingga membagikan lewat akun YouTube Gen Halilintar.
Namun semua itu dilakukan Halilintar tanpa izin pihak Nagaswara selaku pemegang hak cipta atas lagu ‘Lagi Syantik’.
Pelanggaran hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ ini membuat Keluarga Halilintar harus membayar ganti rugi senilai Rp300 juta.
Hal ini diketahui melalui Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
“Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan,” kata Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara dikutip dari hops.id, pada Senin 27 Desember 2021.
“Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu ‘Lagi Syantik’ dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022,” sambungnya.
Rahayu berujar tak ada larangan untuk membawakan kembali lagu-lagu yang ada di bawah naungan Nagaswara. Namun semua itu harus berdasarkan izin dan ketentuan dari Nagaswara.
“Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu ‘Lagi Syantik’ melainkan dengan sengaja mengubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya,” ungkap Rahayu.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Kena Julid, Permohonan Hak Asuh Doddy Sudrajat Ditolak Hakim
Berita Terkait
-
Suara Lantang Melly Goeslaw di Senayan: Desak Audit Menyeluruh dan Revolusi Digital di Tubuh LMKN
-
Tuntut Holywings Rp 4,9 Miliar, Ari Bias Tetap Seret Nama Agnez Mo di Pengadilan
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Tuntutan Rp28,4 Miliar Gugur!
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk