
SuaraBatam.id - Gen Halilintar tersandung permasalahan hukum hak cipta dengan PT Nagaswara Publisherindo. Pihak Nagaswara meminta pengadilan untuk Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Awal mula kasus pelanggaran hak cipta Gen Halilintar ketika mengubah lirik lagu ‘Lagi Syantik’ lalu merekam, membuat video klip, hingga membagikan lewat akun YouTube Gen Halilintar.
Namun semua itu dilakukan Halilintar tanpa izin pihak Nagaswara selaku pemegang hak cipta atas lagu ‘Lagi Syantik’.
Pelanggaran hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ ini membuat Keluarga Halilintar harus membayar ganti rugi senilai Rp300 juta.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Kena Julid, Permohonan Hak Asuh Doddy Sudrajat Ditolak Hakim
Hal ini diketahui melalui Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
“Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan,” kata Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara dikutip dari hops.id, pada Senin 27 Desember 2021.
“Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu ‘Lagi Syantik’ dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022,” sambungnya.
Rahayu berujar tak ada larangan untuk membawakan kembali lagu-lagu yang ada di bawah naungan Nagaswara. Namun semua itu harus berdasarkan izin dan ketentuan dari Nagaswara.
“Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu ‘Lagi Syantik’ melainkan dengan sengaja mengubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya,” ungkap Rahayu.
Baca Juga: MA Kabulkan PK Nagaswara, Gen Halilintar Wajib Bayar Denda Rp 300 Juta
Berita Terkait
-
Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta
-
Gugatan Rp24,5 Miliar Ke Vidi Aldiano Dicap Tak Berdasar, Pihak Keenan Nasution Balas Menohok
-
Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution: Pengacara Kondang Yakup Hasibuan Turun Tangan!
-
Tak Pakai Hijab 'Sendirian' di Momen Idul Adha Gen Halilintar, Aaliyah Massaid Lagi-lagi Kena Kritik
-
Kemenkum Genjot Pendaftaran Paten, UMKM Jadi Target Utama
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!