SuaraBatam.id - Gen Halilintar tersandung permasalahan hukum hak cipta dengan PT Nagaswara Publisherindo. Pihak Nagaswara meminta pengadilan untuk Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Awal mula kasus pelanggaran hak cipta Gen Halilintar ketika mengubah lirik lagu ‘Lagi Syantik’ lalu merekam, membuat video klip, hingga membagikan lewat akun YouTube Gen Halilintar.
Namun semua itu dilakukan Halilintar tanpa izin pihak Nagaswara selaku pemegang hak cipta atas lagu ‘Lagi Syantik’.
Pelanggaran hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ ini membuat Keluarga Halilintar harus membayar ganti rugi senilai Rp300 juta.
Hal ini diketahui melalui Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
“Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan,” kata Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara dikutip dari hops.id, pada Senin 27 Desember 2021.
“Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu ‘Lagi Syantik’ dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022,” sambungnya.
Rahayu berujar tak ada larangan untuk membawakan kembali lagu-lagu yang ada di bawah naungan Nagaswara. Namun semua itu harus berdasarkan izin dan ketentuan dari Nagaswara.
“Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu ‘Lagi Syantik’ melainkan dengan sengaja mengubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya,” ungkap Rahayu.
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Kena Julid, Permohonan Hak Asuh Doddy Sudrajat Ditolak Hakim
Berita Terkait
-
Viral Isu Kak Seto Curi Hak Cipta, Siapa Kreator Asli Si Komo?
-
Mau Download Video YouTube? Jangan Asal, Kenali Aturan dan Risikonya
-
Lagu Digunakan Tanpa Izin, Band Wijaya 80 Laporkan Pelanggaran Hak Cipta
-
Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen