SuaraBatam.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu(22/12/21) menyatakan Alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum.
Hal itu sebagai langkah membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 79 Tahun 2021 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021.
Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerukunan bisa dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan dengan dihadiri maksimum 50 orang.
"Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan, dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.
Kegiatan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal, kata dia, tetap dilaksanakan dengan pedoman Kementerian Agama.
Sedangkan untuk perayaan pergantian tahun, Wali Kota menganjurkan agar dilakukan bersama keluarga, dengan menghindari kerumunan dan perjalanan.
Pemerintah juga melarang pawai dan parade tahun baru yang berpotensi menimbulkan keramaian. Pusat perbelanjaan juga tidak diperkenankan mengadakan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM.
Pemerintah juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Satu Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Bengkong, Total Pasien Positif di Batam 3 Orang
Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 seperti pelayanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment, serta penyaluran bantuan sosial boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pemerintah akan memberlakukan sanksi mulai dari administratif hingga penutupan usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang melanggar.
Begitu pula dengan individu yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab UU Hukum Pidana pasal 212 hingga 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan terkait lainnya. (nataru)
Berita Terkait
-
Sah! Tiket Pesawat Nataru 2026 Bebas PPN 100 Persen, Cek Syarat dan Tanggalnya!
-
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
-
Buntut Blackout Batam-Bintan, Bukti Rambut Kera di Trafo Seret 5 Orang Jadi Tersangka
-
Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya
-
Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
Terkini
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun
-
Nelayan Anambas Terombang-ambing Berhari-hari hingga Lautan Malaysia
-
Warga Diperiksa Polda Kepri usai Kritik Blackout Batam, Siapa Pelapornya?