SuaraBatam.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu(22/12/21) menyatakan Alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum.
Hal itu sebagai langkah membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 79 Tahun 2021 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021.
Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerukunan bisa dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan dengan dihadiri maksimum 50 orang.
Baca Juga: Satu Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Bengkong, Total Pasien Positif di Batam 3 Orang
"Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan, dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.
Kegiatan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal, kata dia, tetap dilaksanakan dengan pedoman Kementerian Agama.
Sedangkan untuk perayaan pergantian tahun, Wali Kota menganjurkan agar dilakukan bersama keluarga, dengan menghindari kerumunan dan perjalanan.
Pemerintah juga melarang pawai dan parade tahun baru yang berpotensi menimbulkan keramaian. Pusat perbelanjaan juga tidak diperkenankan mengadakan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM.
Pemerintah juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Update Covid-19 di Kepri: Karimun Nihil Kasus, Batam Tersisa 1 Pasien
Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 seperti pelayanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment, serta penyaluran bantuan sosial boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pemerintah akan memberlakukan sanksi mulai dari administratif hingga penutupan usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang melanggar.
Begitu pula dengan individu yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab UU Hukum Pidana pasal 212 hingga 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan terkait lainnya. (nataru)
Berita Terkait
-
Menhub Proyeksikan 110,67 Juta Orang Wara Wiri Selama Libur Nataru
-
Pemerintah Antisipasi Bencana, Biar Liburan Aman dan Lancar saat Nataru
-
Perlancar Arus Lalu Lintas di Nataru, PTPP Percepat Pelebaran Lajur Jalan Tol Cipali
-
ASDP Siap Layani Penyeberangan Jawa-Bali di Musim Libur Nataru
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra