SuaraBatam.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu(22/12/21) menyatakan Alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum.
Hal itu sebagai langkah membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 79 Tahun 2021 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021.
Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerukunan bisa dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan dengan dihadiri maksimum 50 orang.
"Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan, dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.
Kegiatan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal, kata dia, tetap dilaksanakan dengan pedoman Kementerian Agama.
Sedangkan untuk perayaan pergantian tahun, Wali Kota menganjurkan agar dilakukan bersama keluarga, dengan menghindari kerumunan dan perjalanan.
Pemerintah juga melarang pawai dan parade tahun baru yang berpotensi menimbulkan keramaian. Pusat perbelanjaan juga tidak diperkenankan mengadakan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM.
Pemerintah juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Satu Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Bengkong, Total Pasien Positif di Batam 3 Orang
Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 seperti pelayanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment, serta penyaluran bantuan sosial boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pemerintah akan memberlakukan sanksi mulai dari administratif hingga penutupan usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang melanggar.
Begitu pula dengan individu yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab UU Hukum Pidana pasal 212 hingga 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan terkait lainnya. (nataru)
Berita Terkait
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm