Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:02 WIB
Wali kota Batam Muhammad Rudi

SuaraBatam.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu(22/12/21) menyatakan Alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum.

Hal itu sebagai langkah membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 79 Tahun 2021 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021.

Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerukunan bisa dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan dengan dihadiri maksimum 50 orang.

Baca Juga: Satu Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Bengkong, Total Pasien Positif di Batam 3 Orang

"Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan, dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.

Kegiatan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal, kata dia, tetap dilaksanakan dengan pedoman Kementerian Agama.

Sedangkan untuk perayaan pergantian tahun, Wali Kota menganjurkan agar dilakukan bersama keluarga, dengan menghindari kerumunan dan perjalanan.

Pemerintah juga melarang pawai dan parade tahun baru yang berpotensi menimbulkan keramaian. Pusat perbelanjaan juga tidak diperkenankan mengadakan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM.

Pemerintah juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kepri: Karimun Nihil Kasus, Batam Tersisa 1 Pasien

Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 seperti pelayanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment, serta penyaluran bantuan sosial boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pemerintah akan memberlakukan sanksi mulai dari administratif hingga penutupan usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang melanggar.

Begitu pula dengan individu yang melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab UU Hukum Pidana pasal 212 hingga 218, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan terkait lainnya. (nataru)

Load More