Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:49 WIB
Tengku Saiful, Pelaku pencurian dengan kekerasan (ist)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bilah pisau, satu helai celana jin warna biru bercak darah,
satu helai baju kaos hitam lengan panjang.

Sementara itu, pasal yang disangkakan yaitu Tltindak pidana Pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Libur Sekolah Semester II di Batam Berubah, Ini Jadwalnya

Load More