Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:00 WIB
ilustrasi belajar. [Suara.com/Uli Febriarni]

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam (Pemko) kembali mengatur perubahan jadwal libur semester II yang disesuaikan dengan kalender pendidikan.

Dikutip dari Batamnews, Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan pengambilan rapor siswa akan dimulai tanggal 18 Desember mendatang.

Setelah itu, siswa libur sekolah mulai dari tanggal 21-31 Desember 2021. Setelah itu, anak-anak kembali bersekolah memasuki semester baru.

"Kembali bersekolah usai tahun baru. Jadi keputusan baru kami terima. Hal ini juga sudah kami teruskan kepada sekolah-sekolah. Sehingga Sabtu ini sudah bisa bagi rapor hasil ujian anak-anak," katanya.

Baca Juga: Angka Perceraian di Batam tahun 2021 Tercatat 1.710 Putusan

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengeluarkan kebijakan agar libur semester ditunda jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun perubahan jadwal libur semester ini merujuk pada Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Suratnya baru turun hari ini (kemarin,red). Awalnya libur ditunda hingga selesai Nataru, tapi sekarang dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan yang semula," ujar Hendri, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Saat ini Batam sudah masuk zona hijau. Khusus untuk lingkungan pendidikan, diharapkan tidak kendor terhadap penerapan protokol kesehatan. Sekolah harus peduli dan menjaga agar siswa tetap aman.

Baca Juga: Harga Ikan Naik di Batam, Pedagang Beralasan karena Cuaca

"Sektor pendidikan masih rentan, jadi tidak boleh abai. Dan jangan ada klaster sekolah berikutnya," ucapnya.

Load More