SuaraBatam.id - Untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan.
Di antaranya memberlakukan kebijakan karantina internasional 10 hari dengan pengujian pada hari ke-1 dan ke-9. Kemudian, pembatasan sementara terhadap wisatawan internasional yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara Afrika bagian selatan. Pembatasan masuk ke negara ini juga terus dipantau.
"Penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya wisatawan internasional tidak sama dengan melarang masuknya warga negara dengan kewarganegaraan resmi," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa, (7/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pembatasan sementara ini dikenakan pada wisatawan internasional dari negara mana pun. Baik yang tinggal, atau memiliki riwayat transit di negara-negara yang dikenakan daftar pembatasan.
Penyesuaian aktivitas masyarakat dalam negeri menjelang periode Natal dan Tahun Baru merupakan bagian dari strategi mitigasi COVID-19. Sekaligus upaya untuk mencegah mutasi akibat tingginya angka penularan.
Karena itu, belajar dari pelajaran masa lalu, Indonesia percaya bahwa tidak ada solusi selain bekerjasama sebagai masyarakat global untuk mencegah tragedi lain terjadi. Setiap pemerintah harus bekerja dalam solidaritas dan berkolaborasi untuk mencegah penyebaran Omicron.
"Kami percaya keberhasilan Indonesia dalam menurunkan kasus nasional akan berdampak besar pada perkembangan kasus di tingkat global," jelasnya dikutip dari wartaekonomi.
Berikut 6 negara di dunia yang melakukan mitigasi terkait varian Omicron, antara lain:
1. Jepang
Baca Juga: Binda Jatim Gelar Vaksinasi Massal di 38 Kabupaten/Kota, Targetkan 200 Ribu Dosis
Menutup perbatasannya untuk semua warga negara asing, dan memberlakukan kebijakan karantina yang ketat bagi warga negara Jepang yang berasal dari negara-negara yang masuk dalam daftar merah Jepang. Selain itu, close contact tracing kasus Omicron dan evaluasi reagen PCR yang digunakan juga dilakukan oleh Jepang.
2. Hong Kong
Memberlakukan karantina terpusat 21 hari wajib, dan karantina mandiri 7 hari sesudahnya. Pengujian harus dilakukan 6 kali selama masa karantina, dan pada hari ke 26 pengujian harus dilakukan di balai pengujian masyarakat.
3. Korea Selatan
Memberlakukan karantina 10 hari wajib, dan pengujian setelah 14 hari kedatangan. Selain itu, Korea Selatan juga untuk sementara menghapus beberapa pengecualian karantina, artinya bahwa prosedur karantina wajib bagi semua wisatawan asing.
4. Singapura
Memberlakukan testing wajib pada saat kedatangan, dan kepada suspek serta kasus konfirmasi Omicron diharuskan karantina terpusat selama 10 hari.
Berita Terkait
-
Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan
-
Pemerintah Berencana Batasi Game Online Buntut Tragedi SMAN 72, Ikuti Kebijakan China?
-
Benarkah Mobil Hanya Boleh Isi Pertalite 7 Hari Sekali? Cek Fakta Aturan Terbaru Pertamina 2025
-
KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres, Kunto Aji Sentil Menohok: Mbok Ya Dipikir Dulu!
-
Kritik Pemerintah, Ferry Irwandi Ngaku Ruang Gerak di Medsos Dipersempit
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar