SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Indonesia menjamin bantuan hukum atau advokasi, bagi para pekerja atau buruh yang mendapat intimidasi atau pelarangan dari pihak managemen perusahaan karena berdemontrasi.
Panglima FSPMI Batam, Suprapto menegaskan keterlibatan para buruh dalam aksi lanjutan yang berlangsung pada, Selasa (7/12/2021) merupakan hak buruh dalam menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Melontarkan pendapat di depan umum seperti aksi yang telah dilakukan dua hari ini, adalah hak kami sebagai buruh," tegas Suprapto yang ditemui dalam aksi yang berlangsung di depan Graha Kepri, Batam Center.
Suprapto mengimbau, apabila ditemukan tindakan intimidasi perusahaan selama demonstrasi, pihaknya tak segan membela Buruh yang menjadi korban.
"Itu nanti kita advokasi seperti apa masalah yang akan kita lihat secara organisasi pasti akan bertangungjawab sesuai dengan hierarki nya," ujar Suprapto,
Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan gabg memperlakukan karyawan secara tidak adil selama mengikuti aksi demo.
"Sekarang belum ada," katanya.
Dikatakannya, akan ada 5000 Buruh yang akan melakukan demonstrasi menuntut Upah Minimum Kota (UMK) dan aksi itu akan dilakukan selama 5 hari ke depan.
"Dengan masa aksi 5000 orang. Ini demi kesejahteraan para kaum buruh di kota Batam. Kalau tidak apa boleh buat nanti akan ada demo besar sampai tanggal 10 kalau tidak direspon. Permintaan kami tidak banyak hanya cabut itu kasasi dan naikkan UMK 2022 sebesar 4.500.000 ribu itu aja," katanya.
Baca Juga: Anggaran Batam Tahun 2022 Naik, Pemko Terima Dana Rp1,2 Triliun
Sementara itu, pantauan dalam aksi unjuk rasa hari kedua yang dilakukan oleh buruh di Batam, Kepulauan Riau berlangsung damai.
Tiba sekitar pukul 11.00 wib, ratusan buruh yang ikut dalam aksi kali ini langsung disambut oleh pagar berduri, dan mobil water canon yang telah disiagakan oleh petugas Kepolisian.
Saat ini, buruh kembali melakukan aksi dengan agenda melanjutkan orasi, terkait permintaan agar Gubernur Kepri dapat merubah keputusan mengenai penetapan UMK, dan mencabut kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025