SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Indonesia menjamin bantuan hukum atau advokasi, bagi para pekerja atau buruh yang mendapat intimidasi atau pelarangan dari pihak managemen perusahaan karena berdemontrasi.
Panglima FSPMI Batam, Suprapto menegaskan keterlibatan para buruh dalam aksi lanjutan yang berlangsung pada, Selasa (7/12/2021) merupakan hak buruh dalam menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Melontarkan pendapat di depan umum seperti aksi yang telah dilakukan dua hari ini, adalah hak kami sebagai buruh," tegas Suprapto yang ditemui dalam aksi yang berlangsung di depan Graha Kepri, Batam Center.
Suprapto mengimbau, apabila ditemukan tindakan intimidasi perusahaan selama demonstrasi, pihaknya tak segan membela Buruh yang menjadi korban.
"Itu nanti kita advokasi seperti apa masalah yang akan kita lihat secara organisasi pasti akan bertangungjawab sesuai dengan hierarki nya," ujar Suprapto,
Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan gabg memperlakukan karyawan secara tidak adil selama mengikuti aksi demo.
"Sekarang belum ada," katanya.
Dikatakannya, akan ada 5000 Buruh yang akan melakukan demonstrasi menuntut Upah Minimum Kota (UMK) dan aksi itu akan dilakukan selama 5 hari ke depan.
"Dengan masa aksi 5000 orang. Ini demi kesejahteraan para kaum buruh di kota Batam. Kalau tidak apa boleh buat nanti akan ada demo besar sampai tanggal 10 kalau tidak direspon. Permintaan kami tidak banyak hanya cabut itu kasasi dan naikkan UMK 2022 sebesar 4.500.000 ribu itu aja," katanya.
Baca Juga: Anggaran Batam Tahun 2022 Naik, Pemko Terima Dana Rp1,2 Triliun
Sementara itu, pantauan dalam aksi unjuk rasa hari kedua yang dilakukan oleh buruh di Batam, Kepulauan Riau berlangsung damai.
Tiba sekitar pukul 11.00 wib, ratusan buruh yang ikut dalam aksi kali ini langsung disambut oleh pagar berduri, dan mobil water canon yang telah disiagakan oleh petugas Kepolisian.
Saat ini, buruh kembali melakukan aksi dengan agenda melanjutkan orasi, terkait permintaan agar Gubernur Kepri dapat merubah keputusan mengenai penetapan UMK, dan mencabut kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Usai Aksi Tolak Isi Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Sampaikan Soal Capres-Cawapres
-
Ricuh Pengungsi Afghanistan saat Kibarkan Bendera Asing, Warga: Coreng Semangat Kemerdekaan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas