SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Indonesia menjamin bantuan hukum atau advokasi, bagi para pekerja atau buruh yang mendapat intimidasi atau pelarangan dari pihak managemen perusahaan karena berdemontrasi.
Panglima FSPMI Batam, Suprapto menegaskan keterlibatan para buruh dalam aksi lanjutan yang berlangsung pada, Selasa (7/12/2021) merupakan hak buruh dalam menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Melontarkan pendapat di depan umum seperti aksi yang telah dilakukan dua hari ini, adalah hak kami sebagai buruh," tegas Suprapto yang ditemui dalam aksi yang berlangsung di depan Graha Kepri, Batam Center.
Suprapto mengimbau, apabila ditemukan tindakan intimidasi perusahaan selama demonstrasi, pihaknya tak segan membela Buruh yang menjadi korban.
"Itu nanti kita advokasi seperti apa masalah yang akan kita lihat secara organisasi pasti akan bertangungjawab sesuai dengan hierarki nya," ujar Suprapto,
Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan gabg memperlakukan karyawan secara tidak adil selama mengikuti aksi demo.
"Sekarang belum ada," katanya.
Dikatakannya, akan ada 5000 Buruh yang akan melakukan demonstrasi menuntut Upah Minimum Kota (UMK) dan aksi itu akan dilakukan selama 5 hari ke depan.
"Dengan masa aksi 5000 orang. Ini demi kesejahteraan para kaum buruh di kota Batam. Kalau tidak apa boleh buat nanti akan ada demo besar sampai tanggal 10 kalau tidak direspon. Permintaan kami tidak banyak hanya cabut itu kasasi dan naikkan UMK 2022 sebesar 4.500.000 ribu itu aja," katanya.
Baca Juga: Anggaran Batam Tahun 2022 Naik, Pemko Terima Dana Rp1,2 Triliun
Sementara itu, pantauan dalam aksi unjuk rasa hari kedua yang dilakukan oleh buruh di Batam, Kepulauan Riau berlangsung damai.
Tiba sekitar pukul 11.00 wib, ratusan buruh yang ikut dalam aksi kali ini langsung disambut oleh pagar berduri, dan mobil water canon yang telah disiagakan oleh petugas Kepolisian.
Saat ini, buruh kembali melakukan aksi dengan agenda melanjutkan orasi, terkait permintaan agar Gubernur Kepri dapat merubah keputusan mengenai penetapan UMK, dan mencabut kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Usai Aksi Tolak Isi Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Sampaikan Soal Capres-Cawapres
-
Ricuh Pengungsi Afghanistan saat Kibarkan Bendera Asing, Warga: Coreng Semangat Kemerdekaan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen