
SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Indonesia menjamin bantuan hukum atau advokasi, bagi para pekerja atau buruh yang mendapat intimidasi atau pelarangan dari pihak managemen perusahaan karena berdemontrasi.
Panglima FSPMI Batam, Suprapto menegaskan keterlibatan para buruh dalam aksi lanjutan yang berlangsung pada, Selasa (7/12/2021) merupakan hak buruh dalam menyuarakan ketidakpuasan mereka atas kebijakan yang diambil oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Melontarkan pendapat di depan umum seperti aksi yang telah dilakukan dua hari ini, adalah hak kami sebagai buruh," tegas Suprapto yang ditemui dalam aksi yang berlangsung di depan Graha Kepri, Batam Center.
Suprapto mengimbau, apabila ditemukan tindakan intimidasi perusahaan selama demonstrasi, pihaknya tak segan membela Buruh yang menjadi korban.
"Itu nanti kita advokasi seperti apa masalah yang akan kita lihat secara organisasi pasti akan bertangungjawab sesuai dengan hierarki nya," ujar Suprapto,
Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan gabg memperlakukan karyawan secara tidak adil selama mengikuti aksi demo.
"Sekarang belum ada," katanya.
Dikatakannya, akan ada 5000 Buruh yang akan melakukan demonstrasi menuntut Upah Minimum Kota (UMK) dan aksi itu akan dilakukan selama 5 hari ke depan.
"Dengan masa aksi 5000 orang. Ini demi kesejahteraan para kaum buruh di kota Batam. Kalau tidak apa boleh buat nanti akan ada demo besar sampai tanggal 10 kalau tidak direspon. Permintaan kami tidak banyak hanya cabut itu kasasi dan naikkan UMK 2022 sebesar 4.500.000 ribu itu aja," katanya.
Baca Juga: Anggaran Batam Tahun 2022 Naik, Pemko Terima Dana Rp1,2 Triliun
Sementara itu, pantauan dalam aksi unjuk rasa hari kedua yang dilakukan oleh buruh di Batam, Kepulauan Riau berlangsung damai.
Tiba sekitar pukul 11.00 wib, ratusan buruh yang ikut dalam aksi kali ini langsung disambut oleh pagar berduri, dan mobil water canon yang telah disiagakan oleh petugas Kepolisian.
Saat ini, buruh kembali melakukan aksi dengan agenda melanjutkan orasi, terkait permintaan agar Gubernur Kepri dapat merubah keputusan mengenai penetapan UMK, dan mencabut kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Ini Respons Resmi BRI
-
KUR BRI Angkat Usaha Pakan Ternak Ponorogo ke Level Lebih Tinggi
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu