Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 04 Desember 2021 | 21:35 WIB
Ilustrasi rusun (Antara/HO-Kementerian PUPR)

SuaraBatam.id - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke tanah air, wajib karantina 10 hari.

Aturan ini sekaligus juga berlaku bagi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan perpanjangan masa karantina itu, kata Ketua Satgas Pemulangan PMI Kota Batam, Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan bahwa Kota Batam harus menyiapkan akomodasi bagi para PMI.

“Barusan kami melakukan rapat koordinasi dengan semua instansi terkait,” ujar Sigit usai rapat koordinasi, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Batamnews.

Dari hasil rapat koordinasi (rakor) tersebut, ia menyampaikan bahwa kapasitas rumah susun (rusun) akan ditambah. Untuk diketahui, rusun digunakan sebagai tempat karantina bagi para PMI.

Baca Juga: Aturan Terbaru: Warga Negara Asing Masuk Indonesia Dikarantina 10 Hari

Awalnya kapasitas rusun yang digunakan untuk menampung PMI berjumlah 1.018 orang dan diputuskan ditambah hingga dapat menampung 2.000-2.500 orang.

“Kapasitas yang ada masih di dalam rusun juga, kita tambah 2 blok yang akan kita buka,” katanya.

Jelang akhir tahun ini, jumlah PMI yang pulang ke tanah air melalui Batam akan bertambah.

Secara akumulatif bulanan, pada bulan Oktober jumlah PMI mencapai kurang lebih 5.800 orang, bulan November berjumlah 6.038 orang dan pada bulan Desember diperkirakan sekitar 7.000 orang.

“Yang bulan Desember, kami dapat data dari pihak KJRI, PMI yang ingin pulang sudah mendaftar,” kata dia.

Baca Juga: PMI yang Transit ke Batam Diusulkan Karantina di Daerah Tujuan

Selain menambah kapasitas rusun, pihaknya juga membahas mengenai air, listrik dan makanan serta minuman bagi PMI selama masa karantina. Dalam rakor tersebut dipastikan kebutuhan PMI dapat dipenuhi dengan baik.

“Tadi hadir juga dari pihak PT Moya, dari pihak PLN untuk membantu proses karantina nanti,” jelasnya.

Load More