SuaraBatam.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan internasional moda udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pemerintah mengeluarkan SE 106 Tahun 2021 guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia.
"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," kata Novie Riyanto dalam konferensi pers "Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara" secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu.
Novie menjelaskan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain, mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.
Selain itu, juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.
"Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," ujarnya.
Novie mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa COVID-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.
Ia berharap agar upaya yang telah dilakukan dapat berguna untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air.
Novie juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik.
"Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," pungkasnya.
Baca Juga: PMI yang Transit ke Batam Diusulkan Karantina di Daerah Tujuan
Berita Terkait
-
BRI Dukung Aksi Donor Darah HUT Karantina di Papua Tengah
-
Formasi CPNS Badan Karantina Indonesia, Ini Jurusan D3 hingga S1 yang Dibutuhkan Rekrutmen ASN 2024
-
Unik Zaskia Adya Mecca Punya Kamar Karantina Gegara Anak Banyak Sering Sakit dan Alergi
-
Biodata Andi Yusmanto: 'Orang Dalam' Pemenang Sayembara Desain Logo Badan Karantina Indonesia
-
Kontroversi Lomba Desain Logo Barantin yang Dimenangkan Orang Dalam, Kok Bisa?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli