SuaraBatam.id - Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 hanya naik sebesar Rp35.429 (0,85 persen). Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengesahkan besaran UMK Batam tersebut sebesar Rp4.186.359 pada, Rabu (1/12/2021).
"Bagi Kabupaten/Kota lain diluar Batam, keputusan sudah ditandatangani pada 30 November. Batam sedikit lebih lamban, dan baru ditandatangani tadi malam," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propvinsi Kepri, Mangara Simarmata, Kamis (2/12/2021) melalui sambungan telepon.
Sempat tertundanya penetapan UMK bagi Kota Batam dikarenakan permasalahan komunikasi antara pihak Pemprov Kepri dengan Pemko Batam.
Walau begitu, Mangara menerangkan bahwa hal tersebut hanyalah masalah administratif saja.
Menanggapi polemik komunikasi ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan kewenangan Pemko Batam dalam menjalankan dan membahas penetapan upah minimum kota (UMK) sudah selesai, dan selanjutnya untuk penetapan menjadi kewenangan dari Gubernur Kepri.
"Jadi alasan penundaan kemarin karena gagal komunikasi. Sebenarnya itu tidak ada hubungan, karena penetapan itu mutlak kewenangan Pak Gubernur. Kalau komunikasi saya rasa tidak perlu lagi. Sebab tugas dan kewenangan kami sebagai DPK di Batam sudah selesai, makanya angka tersebut bisa dikirimkan Pak Wali ke Provinsi," tegasnya.
Rudi mengungkapkan, rekomendasi UMK Batam dikirim sebelum keluarnya penetapan kemenangan buruh atas gugatan di MK.
Sehingga hal tersebut tidak relevan dengan alasan gagal komunikasi, sehingga penetapan UMK ditunda.
Ia menjelaskan, penetapan upah ini memang harusnya sudah ditetapkan tanggal 30 November lalu, namun karena adanya penolakan dari buruh, Gubernur ingin berkoordinasi dengan Batam.
Baca Juga: Cemburu, Sepasang Suami Istri Dianiaya 4 Orang di Foodcourt 98 Batam
Hal ini tidak perlu dilakukan, karena kewenangan sudah sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Tidak ada sangkut paut lagi dengan kota. Sekarang tergantung Pak Gunernur untuk menetapkan angka yang sudah dikirim tersebut," ujarnya.
Buruh Menggungat UU Cipta Kerja
Mengenai gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.
Wali Kota Batam, Rudi mengungkapkan hal tersebut juga merupakan kewenangan Gubernur Kepri, apakah mau diterima atau ditolak soal gugatan ini.
"Termasuk soal itu. Kalau Gubernur ingin mencabut atau menetapkan UMK yang sudah dikirim. Apakah ingin dinaikkan atau diturunkan angkanya itu kewenangan Pak Gubernur, sebagai pemerintah kota kami menunggu saja keputusannya," jelasnya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat