SuaraBatam.id - Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 hanya naik sebesar Rp35.429 (0,85 persen). Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengesahkan besaran UMK Batam tersebut sebesar Rp4.186.359 pada, Rabu (1/12/2021).
"Bagi Kabupaten/Kota lain diluar Batam, keputusan sudah ditandatangani pada 30 November. Batam sedikit lebih lamban, dan baru ditandatangani tadi malam," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propvinsi Kepri, Mangara Simarmata, Kamis (2/12/2021) melalui sambungan telepon.
Sempat tertundanya penetapan UMK bagi Kota Batam dikarenakan permasalahan komunikasi antara pihak Pemprov Kepri dengan Pemko Batam.
Walau begitu, Mangara menerangkan bahwa hal tersebut hanyalah masalah administratif saja.
Menanggapi polemik komunikasi ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan kewenangan Pemko Batam dalam menjalankan dan membahas penetapan upah minimum kota (UMK) sudah selesai, dan selanjutnya untuk penetapan menjadi kewenangan dari Gubernur Kepri.
"Jadi alasan penundaan kemarin karena gagal komunikasi. Sebenarnya itu tidak ada hubungan, karena penetapan itu mutlak kewenangan Pak Gubernur. Kalau komunikasi saya rasa tidak perlu lagi. Sebab tugas dan kewenangan kami sebagai DPK di Batam sudah selesai, makanya angka tersebut bisa dikirimkan Pak Wali ke Provinsi," tegasnya.
Rudi mengungkapkan, rekomendasi UMK Batam dikirim sebelum keluarnya penetapan kemenangan buruh atas gugatan di MK.
Sehingga hal tersebut tidak relevan dengan alasan gagal komunikasi, sehingga penetapan UMK ditunda.
Ia menjelaskan, penetapan upah ini memang harusnya sudah ditetapkan tanggal 30 November lalu, namun karena adanya penolakan dari buruh, Gubernur ingin berkoordinasi dengan Batam.
Baca Juga: Cemburu, Sepasang Suami Istri Dianiaya 4 Orang di Foodcourt 98 Batam
Hal ini tidak perlu dilakukan, karena kewenangan sudah sepenuhnya berada di tangan pimpinan daerah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Tidak ada sangkut paut lagi dengan kota. Sekarang tergantung Pak Gunernur untuk menetapkan angka yang sudah dikirim tersebut," ujarnya.
Buruh Menggungat UU Cipta Kerja
Mengenai gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.
Wali Kota Batam, Rudi mengungkapkan hal tersebut juga merupakan kewenangan Gubernur Kepri, apakah mau diterima atau ditolak soal gugatan ini.
"Termasuk soal itu. Kalau Gubernur ingin mencabut atau menetapkan UMK yang sudah dikirim. Apakah ingin dinaikkan atau diturunkan angkanya itu kewenangan Pak Gubernur, sebagai pemerintah kota kami menunggu saja keputusannya," jelasnya.
Berita Terkait
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm