Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 02 Desember 2021 | 12:06 WIB
UMK Batam Naik RpRp35.429
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti (partahi/suara.com)

"Tidak ada sangkut paut lagi dengan kota. Sekarang tergantung Pak Gunernur untuk menetapkan angka yang sudah dikirim tersebut," ujarnya.


Buruh Menggungat UU Cipta Kerja

Mengenai gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.

Wali Kota Batam, Rudi mengungkapkan hal tersebut juga merupakan kewenangan Gubernur Kepri, apakah mau diterima atau ditolak soal gugatan ini.

Baca Juga: Cemburu, Sepasang Suami Istri Dianiaya 4 Orang di Foodcourt 98 Batam

"Termasuk soal itu. Kalau Gubernur ingin mencabut atau menetapkan UMK yang sudah dikirim. Apakah ingin dinaikkan atau diturunkan angkanya itu kewenangan Pak Gubernur, sebagai pemerintah kota kami menunggu saja keputusannya," jelasnya.

Keterangan foto
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti (partahi/suara.com)

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More