SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
RAPBD Kepri tahun 2022 itu telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/11)).
"Kami akan tetap menjaga konsistensi terhadap anggaran belanja dengan alokasi APBD minimum 20 persen fungsi Pendidikan dan Kesehatan 10 persen yang sesuai dengan peraturan perundang-undang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran,"ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dikutip dari kepriprov.
Pengesahan RAPBD kata dia, untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, kita tetap menjaga sinergisitas program-program prioritas nasional yang telah ditentukan.
"APBD Provinsi Kepri TA 2022 diproyeksi sebesar Rp3,870 triliun dengan rincian Pendapatan Daerah rencana penerimaannya Rp3,480 miliar, sedangkan Belanja Daerah rencana penerimaannya Rp3,870 triliun," ujar Ansar.
Dengan Total belanja, lanjut Ansar Pemprov Kepri mengalokasikan untuk pemulihan ekonomi penanganan Covid-19 dengan dukungan percepatan penyedian sarana prasarana layanan publik, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif kesehatan serta belanja kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Serta kebijakan pembangunan pada tahun pertama RPJMD Provinsi Kepri adalah pemulihan ekonomi dengan penguatan jaring pengaman sosial melalui tata kelola Pemerintah yang baik dengan menjujung nilai-nilai budaya Melayu dan Nasional," jelas Ansar
Kebijakan ini agar dapat kita laksanakan dengan baik untuk dapat mewujudkan visi kita bersama yaitu 'Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya'.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kepri: Satu Orang Positif di Karimun
Berita Terkait
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar