SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum membahas mengenai sanksi terhadap Sekolah Penerbangan Nusantara atau SPN Dirgantara Batam, atas kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Mengenai sanksi dari Pemerintah Provinsi, saat ini kami masih pelajari dulu. Belum bisa saya jelaskan sekarang," terang Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat ditemui di Harris Hotel Batam Center, Senin (22/11/2021).
Ansar sendiri hanya dapat menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan yang saat ini terjadi di SMK SPN Dirgantara Batam, dapat menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan lain.
Selain itu, Ansar juga menyayangkan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengawas, yang dalam hal ini dapat ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kepri.
"Kejadian ini membuat saya miris, karena tidak mendapat pengawasan. Harusnya ini kan menjadi tugas dari penanggungjawab," tegasnya.
Ansar juga menegaskan bahwa saat ini mempercayakan seluruh proses penyelidikan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Untuk diketahui, saat ini dugaan kekerasan tersebut, juga telah dilaporkan oleh orangtua siswa didik pada, Jumat (19/11/2021) kemarin.
"Mengenai sanksi hukum, biarlah semua diproses oleh pihak Kepolisian. Yang pasti saya minta agar tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Muhammad Dali menuturkan bahwa belum adanya sanksi yang dijatuhkan terhadap SPN Dirgantara Batam, dikarenakan pihaknya sudah membentuk tim investigasi secara mendalam.
“Sedangkan untuk lidiknya itu nanti di inspektorat,” ujar Dali saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Dali mengatakan, dalam kasus ini nantinya apabila sudah mendapatkan hasil dari penyelidikan akan disampaikan langsung oleh KPAI Pusat.
“Jadi untuk Dinas Pendidikan sendiri, menunggu rekomendasi-rekomendasi dari lintas bidang yang masuk di dalam tim. Nanti arahnya itu untuk perbaikan serta sanksi-sanksi yang akan diberikan ke sekolah itu,” kata Dali.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kasus Pembacokan Pelajar di Batam, Polisi Periksa Korban
-
Keji! Anak Panti Asuhan Malang Diduga Korban Kekerasan Seksual Malah Disiksa Ramai-ramai
-
Kasus Siswa SPN Dirgantara Dirantai, Polisi Kantongi Sejumlah Bukti Foto
-
Vaksinasi Hampir 100 Persen, Sekolah Tatap Muka di Batam Akan Dimaksimalkan
-
Kasus Kekerasan Pelajar di SPN, Polda Kepri: Tak Ada Kerja Sama Polisi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen