Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 18 November 2021 | 13:39 WIB
Ilustrasi demo buruh [Suara.com/Ahmad]

SuaraBatam.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan usulan kenaikan Upah Minimum Karyawan (UMK) Tahun 2022, sebesar Rp35 ribu sudah relevan.

Rafki juga menyebutkan bahwa dasar penghitungan pengupahan tahun 2022  yakni PP 36 tahun 2021 serta surat edaran terkait upah tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI 2021.

Dari surat edaran Kemenaker itu, pihaknya telah melakukan perhitungan dengan hasil mengalami kenaikan sekitar Rp 35 ribu.

"Dengan formulasi itu kita dan data yang di berikan hitungan kita UMK Batam naik sekitar Rp 35 Ribu lebih sedikit," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Tolak Kenaikan Rp30 Ribu, Serikat Buruh Minta Kenaikan UMK 7-20 Persen

Kata dia, pengusaha menerima hasil perhitungan kenaikan tersebut. "Respon dari pengusaha kita tidak ada masalah dengan kenaikan tersebut," lanjutnya.

Sementara, aksi penolakan buruh terkait kanaikan UMK Batam beberapa waktu belakangan ini, ia dan para pengusaha berharap agar demonstrasi tidak dilakukan.

"Kita berharap tidak dilakukan demonstrasi Karena ini mengganggu sektor upah dan calon investor yang masuk. Ketika dia ( investor) lihat situasi kurang kondusif ini akan berdampak pada realisasi para calon investor," jelas Rafki.

Rafki mengatakan jika pun buruh melakukan penolakan diharapkan menempuh jalur selain demonstrasi seperti melakukan gugatan hukum.

"Kawan kawan pekerja menolak dengan cara hukum seperti menggugat UU cipta kerja. Kita berharap inikan sudah di bahas tingkat nasional, ketika membahas PP 36 tahun 2021 itu semuanya terlibat, ada utusan serikat buruh Apindo dan pemerintah, keluar lah formulasi itu," ujarnya.

Baca Juga: Ansar Ahmad Umumkan Besaran UMK Batam pada 30 November

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More