
SuaraBatam.id - Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto, meminta Upah Minimum 2022 harus naik sebesar 7 sampai 20 persen.
Semula angka kenaikan UMK muncul di rapat Dewan Pengupahan Kota Batam dengan kisaran kenaikan UMK dalam kisaran Rp 20-30 ribu.
"Kami tolak hasil pembahasan itu. Kita menolak UMK yang berdasarkan PP 35 2021 kami minta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen," ujar Suprapto melalui sambungan telepon, Rabu (17/11/2021), dikutip dari Batamnews.
Apabila tetap kenaikan hanya Rp 20-30 ribu, menurut Suprapto pemerintah tidak berempati pada buruh. "Berarti pemerintah tak punya empati," ucapnya.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dewan pengupahan tidak diberikan kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing.
Pihaknya telah melayangkan surat penolakan terkait pembahasan UMK di daerah.
"Mereka hanya menunggu surat edaran dari mendagri dan menaker kan gitu. Artinya dewan pengupahan tidak punya kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing," ucapnya.
Begitu juga yang disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni yang menilai aturan baru tetap merugikan bagi pekerja. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mereka anggap tidak mendukung posisi pekerja.
Penghitungan upah minimum, dikatakannya juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi. Seperti adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tak tahu lagi lah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," ujarnya.
Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini. "Kemarin kami coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," tuturnya.
Berita Terkait
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Kawasan Industri di Batam Dapat Sentuhan Langsung, Perlancar Arus Investasi
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Miris! PT Maruwa Batam Tutup Sepihak, Karyawan Gigit Jari Tunggu Kejelasan Gaji dan Pesangon
-
Brantas Abipraya Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat UMK Binaan, Dukung Asta Cita
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
3 Rekomendasi Mobil BMW Bekas Murah Rp50 Jutaan, Tetap Elegan Tak Ada Lawan
-
3 Rekomendasi Mobil Mercy Bekas Murah Rp50 Jutaan, Barang Lawas yang Berkelas
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!