Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 16 November 2021 | 14:14 WIB
Dinyatakan Haram oleh MUI, Bagaimana dengan Aset Cryptocurrency?
Ilustrasi pembelian dengan Bitcoin (Unsplash)

Cryptocurrency tidak memiliki penerbit pusat, misal bank atau pemerintah. Transaksinya dilakukan secara anonim dan dicatat atau diamankan melalui teknologi blockchain yang mirip dengan buku besar bank.

Di Indonesia, aset kripto ini tidak dianggap sebagai mata uang namun sebagai komoditas perdagangan.

Load More