SuaraBatam.id - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa kripto adalah haram hukumnya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu kita pahami tentang Cryptocurrency atau aset kripto.
Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI.
Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Namun sebagai aset yang diperdagangkan.
"Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto , bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," jelas Oscar.
Berbeda dengan Indonesia, ada negara lain yang sama sekali melarang penggunaan aset kripto. Yakni Bolivia, Irak, Mesir, Turki, bahkan China juga melarang penggunaan aset digital tersebut.
Ya, China yang belakangan ini getol berekspansi di dunia bisnis perbankan digital juga menjadi negara yang menolak mata uang kripto
Baca Juga: Viral Keluarga Ngaku Kerabat Rekan Satoshi Nakamoto, Minta Jatah Bitcoin Rpp450 Triliun
Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC), Yin Youping, pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.
Apa itu Cryptocurrency?
Menurut definisi dari BBC, Cryptocurrency secara sederhana diartikan sebagai mata uang digital.
Meskipun disebut mata uang, namun Cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik layaknya uang tunai seperti yang dipakai di seluruh dunia.
Cryptocurrency bekerja dengan cara yang berbeda. Pertukaran mata uang digital ini dikenal dengan istilah peer-to-peer.
Artinya, tidak ada bank atau pihak ketiga yang terlibat. Ini berarti ada kemungkinan transaksi kamu tidak ada yang menjamin.
Berita Terkait
-
Token Kripto Berbasis Industri Hiburan SHOW Listing di RI, Gimana Prospeknya
-
Bitcoin Hingga XRP Anjlok Massal, Indeks CFX10 Merosot 1%
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Pertama di Indonesia, Trading Saham dan Aset Kripto Kini Bisa Pakai AI
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah