Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 08 November 2021 | 19:21 WIB
Tangkapan layar postingan akun Facebook Nidia Delina Nababan di grup FJB TANJUNGUNCANG, MARINA, BATU AJI DAN SEKITARNYA (ist)

SuaraBatam.id - Sebuah postingan dugaan pelecehan terhadap anak di Batam, Kepulauan Riau viral di media sosial.

Hal ini diketahui dari postingan akun bernama Nidia Delina Nababan, yang memposting tentang dugaan pelecehan terhadap keponakannya melalui grup media sosial Facebook FJB TANJUNGUNCANG, MARINA, BATU AJI DAN SEKITARNYA pada Minggu (07/11/2021) kemarin.

Sudah berjalan selama 24 jam, kini postingan tersebut telah mendapat 1.915 tanggapan, dan 4 ribu komentar dari warganet.

Berikut postingan akun Facebook Nidia Delina Nababan

Baca Juga: FSPMI Batam Minta Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sampai 10 Persen

*Maaf Melenceng agan2 semua. Saya mau sharing, sdh setahun lebih adik saya buat laporan ke pihak berwajib atas kasus pencabulan anaknya.*

*Ada hasil visum dari RS yang berisi lecet. Korban anak usia 2 tahun. Dengan jelas mengatakan siapa pelaku nya. Juha kakaknya yang usia 3 tahun mengatakan nama yangg sama seperti dikatakan korban.*

*Tidak ada saksi lain. Pihak keluarga kecewa dengan setahun tapi masalah tidak tuntas juga yang katanya memerlukan waktu yang panjang. Terduga ditanya tidak mengaku kata mereka. Maaf ya dimana-mana mana ada penjahat yg mengaku.*

*Yang anehnya kemarin saya pergi bertanya bagaimana kelanjutan kasus. Saya malah dibilang tidak berhak bertanya karena sebatas saksi. Dan karena hanya lecet hasil visum. Yang jadi pertanyaan, klo mmg tidak patut dibahas kenapa sampe setahun?*

*Jangan kan bagian vital yg lecet, maaf klo payudara aja di pegang/remas bs jd kasus.*

Baca Juga: Kepala BP Kunjungi Konsul RI di Dubai, Bahas Investasi Thumbay Group di Batam

*Yg mau saya tny kan apakah ank usia 2 dan 3 thn tdk diakui di mata hukum?? Kita sudah tempuh minta bantuan LBH tp gk berhasil jg.*

*Mau sewa pengacara tidak sanggup, krn Bpk/ ibu korban kerja serabutan. Mohon solusi nya supaya kami bisa mendapatkan keadilan utk si kecil*

Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan media sosial tersebut, Senin (8/11/2021) pemilik akun menyebutkan bahwa pelaporan terhadap kasus keponakannya tersebut sudah dilakukan sejak September 2020 lalu di Polsek Bengkong.

Dikarenakan hingga saat ini laporan tersebut tidak mendapat respon, Nidia menyebutkan bahwa telah mendatangi polsek Bengkong pada, Sabtu (6/11/2021) lalu.

postingan tentang dugaan pelecehan terhadap keponakannya melalui grup media sosial Facebook FJB TAN. (screenshot)

"Baru hari sabtu itu saya sendiri bertanya, maksudnya langsung ke kapolsek. Karena sudah malas janji-janji penyidik yang urus kasus. Kanit jumpain saya dan bilang, saya tidak berhak bertanya karena saya hanya sebatas sebagai saksi. Padahal korban adalah keponakan kandung saya," jelasnya.

Akun Nidia Delina Nababan juga mengatakan dari hasil perbincangan tersebut, pihak Kepolisian hanya menyebut bahwa hasil visum korban hanya mengalami lecet, namun tidak mengalami robek selaput dara.

"Saya bilang pak, ini juga korban mengatakan siapa yang melakukan. Apakah karena anak kecil tidak berhak di mata hukum?," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa, pria yang mengaku Kanit Reskrim Polsek Bengkong itu mengatakan kasus yang ditangani pihaknya oleh Polsek Bengkong bukan hanya mereka kasus tersebut, tetapi banyak kasus lainnya.

"Terus di bilang kasus bukan kami saja tapi banyak lagi. Jadi karena banyak kasus, masalah kami ditutup. Langsung Saya bilang saya mau viralkan. Saya malah di bilang hati-hati," ujarnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More