SuaraBatam.id - Serikat Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak pembahasan Upah Minimum 2022.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, pihaknya akan turun ke jalan untuk meminta kejelasan terkait Upah Minimum tersebut.
Walau belum dimulai, namun menurut Suprapto, usulan pembahasan Upah Minimum dari pihak Pemerintah Kota/Kabupaten sangat memberatkan.
Dirinya juga sudah mengirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK yang saat ini telah dibahas di tingkat Provinsi.
"Kami tolak hasil pembahasan itu. Nanti tanggal 10 November 2021 kami akan turun aksi di Kantor Wali Kota. Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen," tegasnya melalui sambungan telepon.
Lanjut, ia menjelaskan pembahasan UMK yang sudah berlangsung ini tidak menimbulkan dampak positif bagi buruh.
Katanya, selain memberatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan para buruh juga tidak dilibatkan dalam penentuan UMK di tiap-tiap daerah.
"Kita kirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK tersebut mereka kan juga membatasi UMK itu hanya pertumbuhan inflasi tidak ada ruang berdiskusi kan gitu," katanya.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengakui bahwa saat ini pihaknya belum mengajukan usulan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Meskipun hal itu telah mulai dibahas Disnaker Provinsi.
Baca Juga: Kepala BP Kunjungi Konsul RI di Dubai, Bahas Investasi Thumbay Group di Batam
"Sampai saat ini laporan angka usulan UMK dari Batam belum kami terima di unsur pimpinan. Namun setahu saya hal itu telah mulai dibahas di Provinsi. Namun dari kami belum ada usulan ke Provinsi," terangnya saat ditemui di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Senin (8/11/2021).
Saat ini, pihaknya akan merampungkan pembahasan usulan UMK Batam 2022, berdasarkan angka statistik yang sebelumnya telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mengenai pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2021.
Angka UMK yang telah dibahas di tingkat Kota, kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, guna melanjutkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mendatang.
"Persoalan ini kan harus dengan win-win solution. Artinya jangan sampai ada gejolak saat ini, baik dari Serikat atau Pengusaha harus sama-sama menyetujui angka yang sebelumnya sudah dibahas di tingkat Provinsi," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Ekonomi Suram, Pesaing Utama Toyota PHK 50 Ribu Buruh
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026