SuaraBatam.id - Serikat Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak pembahasan Upah Minimum 2022.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, pihaknya akan turun ke jalan untuk meminta kejelasan terkait Upah Minimum tersebut.
Walau belum dimulai, namun menurut Suprapto, usulan pembahasan Upah Minimum dari pihak Pemerintah Kota/Kabupaten sangat memberatkan.
Dirinya juga sudah mengirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK yang saat ini telah dibahas di tingkat Provinsi.
"Kami tolak hasil pembahasan itu. Nanti tanggal 10 November 2021 kami akan turun aksi di Kantor Wali Kota. Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen," tegasnya melalui sambungan telepon.
Lanjut, ia menjelaskan pembahasan UMK yang sudah berlangsung ini tidak menimbulkan dampak positif bagi buruh.
Katanya, selain memberatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan para buruh juga tidak dilibatkan dalam penentuan UMK di tiap-tiap daerah.
"Kita kirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK tersebut mereka kan juga membatasi UMK itu hanya pertumbuhan inflasi tidak ada ruang berdiskusi kan gitu," katanya.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengakui bahwa saat ini pihaknya belum mengajukan usulan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Meskipun hal itu telah mulai dibahas Disnaker Provinsi.
Baca Juga: Kepala BP Kunjungi Konsul RI di Dubai, Bahas Investasi Thumbay Group di Batam
"Sampai saat ini laporan angka usulan UMK dari Batam belum kami terima di unsur pimpinan. Namun setahu saya hal itu telah mulai dibahas di Provinsi. Namun dari kami belum ada usulan ke Provinsi," terangnya saat ditemui di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Senin (8/11/2021).
Saat ini, pihaknya akan merampungkan pembahasan usulan UMK Batam 2022, berdasarkan angka statistik yang sebelumnya telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mengenai pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2021.
Angka UMK yang telah dibahas di tingkat Kota, kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, guna melanjutkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mendatang.
"Persoalan ini kan harus dengan win-win solution. Artinya jangan sampai ada gejolak saat ini, baik dari Serikat atau Pengusaha harus sama-sama menyetujui angka yang sebelumnya sudah dibahas di tingkat Provinsi," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar