SuaraBatam.id - Serikat Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak pembahasan Upah Minimum 2022.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, pihaknya akan turun ke jalan untuk meminta kejelasan terkait Upah Minimum tersebut.
Walau belum dimulai, namun menurut Suprapto, usulan pembahasan Upah Minimum dari pihak Pemerintah Kota/Kabupaten sangat memberatkan.
Dirinya juga sudah mengirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK yang saat ini telah dibahas di tingkat Provinsi.
Baca Juga: Kepala BP Kunjungi Konsul RI di Dubai, Bahas Investasi Thumbay Group di Batam
"Kami tolak hasil pembahasan itu. Nanti tanggal 10 November 2021 kami akan turun aksi di Kantor Wali Kota. Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen," tegasnya melalui sambungan telepon.
Lanjut, ia menjelaskan pembahasan UMK yang sudah berlangsung ini tidak menimbulkan dampak positif bagi buruh.
Katanya, selain memberatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan para buruh juga tidak dilibatkan dalam penentuan UMK di tiap-tiap daerah.
"Kita kirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK tersebut mereka kan juga membatasi UMK itu hanya pertumbuhan inflasi tidak ada ruang berdiskusi kan gitu," katanya.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengakui bahwa saat ini pihaknya belum mengajukan usulan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Meskipun hal itu telah mulai dibahas Disnaker Provinsi.
Baca Juga: Bulan Ini Batam Jadi Tuan Rumah Event Wisata Dirgantara
"Sampai saat ini laporan angka usulan UMK dari Batam belum kami terima di unsur pimpinan. Namun setahu saya hal itu telah mulai dibahas di Provinsi. Namun dari kami belum ada usulan ke Provinsi," terangnya saat ditemui di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Senin (8/11/2021).
Saat ini, pihaknya akan merampungkan pembahasan usulan UMK Batam 2022, berdasarkan angka statistik yang sebelumnya telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mengenai pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2021.
Angka UMK yang telah dibahas di tingkat Kota, kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, guna melanjutkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mendatang.
"Persoalan ini kan harus dengan win-win solution. Artinya jangan sampai ada gejolak saat ini, baik dari Serikat atau Pengusaha harus sama-sama menyetujui angka yang sebelumnya sudah dibahas di tingkat Provinsi," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024