
SuaraBatam.id - Serikat Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak pembahasan Upah Minimum 2022.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, pihaknya akan turun ke jalan untuk meminta kejelasan terkait Upah Minimum tersebut.
Walau belum dimulai, namun menurut Suprapto, usulan pembahasan Upah Minimum dari pihak Pemerintah Kota/Kabupaten sangat memberatkan.
Dirinya juga sudah mengirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK yang saat ini telah dibahas di tingkat Provinsi.
Baca Juga: Kepala BP Kunjungi Konsul RI di Dubai, Bahas Investasi Thumbay Group di Batam
"Kami tolak hasil pembahasan itu. Nanti tanggal 10 November 2021 kami akan turun aksi di Kantor Wali Kota. Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen," tegasnya melalui sambungan telepon.
Lanjut, ia menjelaskan pembahasan UMK yang sudah berlangsung ini tidak menimbulkan dampak positif bagi buruh.
Katanya, selain memberatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan para buruh juga tidak dilibatkan dalam penentuan UMK di tiap-tiap daerah.
"Kita kirimkan surat penolakan atas pembahasan UMK tersebut mereka kan juga membatasi UMK itu hanya pertumbuhan inflasi tidak ada ruang berdiskusi kan gitu," katanya.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengakui bahwa saat ini pihaknya belum mengajukan usulan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Meskipun hal itu telah mulai dibahas Disnaker Provinsi.
Baca Juga: Bulan Ini Batam Jadi Tuan Rumah Event Wisata Dirgantara
"Sampai saat ini laporan angka usulan UMK dari Batam belum kami terima di unsur pimpinan. Namun setahu saya hal itu telah mulai dibahas di Provinsi. Namun dari kami belum ada usulan ke Provinsi," terangnya saat ditemui di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Senin (8/11/2021).
Saat ini, pihaknya akan merampungkan pembahasan usulan UMK Batam 2022, berdasarkan angka statistik yang sebelumnya telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mengenai pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2021.
Angka UMK yang telah dibahas di tingkat Kota, kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, guna melanjutkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mendatang.
"Persoalan ini kan harus dengan win-win solution. Artinya jangan sampai ada gejolak saat ini, baik dari Serikat atau Pengusaha harus sama-sama menyetujui angka yang sebelumnya sudah dibahas di tingkat Provinsi," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
9 Mobil Bekas Terbaik untuk Karyawan Baru yang Gaji UMR, Ada yang Versi Legend!
-
Mahasiswa Peserta May Day 2025 Laporkan Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan Seksual ke Bareskrim
-
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!