SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Tanjungpinang yang melibatkan wali kota dan wakil wali kota, Rahma dan Endang Abdullah.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan penyelidikan tersebut berawal dari laporan LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang tanggal 14 Oktober 2021.
"Benar, kami telah terima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang," katanya di Tanjungpinang, Jumat (5/11).
Setelahnya, kata dia, Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono langsung mendisposisikan laporan itu ke bidang pidana khusus (pidsus) untuk ditindakanjuti.
Menurutnya, berdasarkan hasil telaah yang dilakukan tim pidsus atas laporan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa perlu dilakukan penyelidikan.
"Penyelidikan sudah berjalan, tapi masih seputar pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket," ujarnya.
Pihaknya tak menampik akan memanggil sekaligus memeriksa Wali Kota Tanjungpinang dan wakilnya jika memang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan tersebut.
"Sampai sekarang wali kota dan wakilnya belum dimintai keterangan," katanya.
Secara terpisah, Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi menilai terdapat kejanggalan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP ASN 2020-2021.
Baca Juga: Ansar Ahmad Akan Ubah Wajah Tanjungpinang Biar Tak Dikira Pangkalpinang
Menurutnya, peraturan yang dibuat itu terkesan hanya untuk memperkaya Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Makanya ia meminta Kejati Kepri mengusut tuntas permasalahan yang menyangkut anggaran negara sekitar Rp3,9 miliar tersebut. (antara)
Berita Terkait
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak
-
Mahasiswa di Batam Gelar Demo Besok, Kritik MBG hingga Kenaikan BBM
-
Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk