SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Tanjungpinang yang melibatkan wali kota dan wakil wali kota, Rahma dan Endang Abdullah.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan penyelidikan tersebut berawal dari laporan LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang tanggal 14 Oktober 2021.
"Benar, kami telah terima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang," katanya di Tanjungpinang, Jumat (5/11).
Setelahnya, kata dia, Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono langsung mendisposisikan laporan itu ke bidang pidana khusus (pidsus) untuk ditindakanjuti.
Menurutnya, berdasarkan hasil telaah yang dilakukan tim pidsus atas laporan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa perlu dilakukan penyelidikan.
"Penyelidikan sudah berjalan, tapi masih seputar pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket," ujarnya.
Pihaknya tak menampik akan memanggil sekaligus memeriksa Wali Kota Tanjungpinang dan wakilnya jika memang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan tersebut.
"Sampai sekarang wali kota dan wakilnya belum dimintai keterangan," katanya.
Secara terpisah, Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi menilai terdapat kejanggalan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP ASN 2020-2021.
Baca Juga: Ansar Ahmad Akan Ubah Wajah Tanjungpinang Biar Tak Dikira Pangkalpinang
Menurutnya, peraturan yang dibuat itu terkesan hanya untuk memperkaya Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Makanya ia meminta Kejati Kepri mengusut tuntas permasalahan yang menyangkut anggaran negara sekitar Rp3,9 miliar tersebut. (antara)
Berita Terkait
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN
-
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
-
Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut Minta Dibebaskan dari Kasus Haji
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia