SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta memutuskan terdakwa kasus penggelapan jabatan dalam PT Marlin Wisata Putranusa (MWP), yaitu Ali Sadikin bersalah, pada Kamis (21/10/2021) lalu.
Untuk diketahui sebelumnya, PT MWP atau yang dikenal dengan sebutan Marlin selaku salah satu perusahaan startup di Batam sejak tahun 2016, bergerak di bidang sistem pelabuhan dan layanan penjualan tiket kapal secara online.
Perusahaan ini juga berawal dari startup dan berbasis di Batam, belakangan merambah ke Ibukota Jakarta.
Namun dalam perjalanannya, Ali Sadikin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut), diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp1,72 miliar.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, di sana Ali terbukti secara sah bersalah, hal itu dikuatkan dari alat bukti, keterangan saksi dan proses persidangan.
Ali Sadikin terbukti menggunakan wewenang selama menjabat direktur utama di PT MWP untuk kepentingan pribadinya.
Seperti pengambilan fee untuk keperluan pribadi dan pembuatan perusahaan di dalam perusahaan ketika menjabat.
Kemudian hal itu juga diperkuat dengan kesaksian mantan karyawan, direktur, komisaris hingga pemegang saham perusahaan ketika dalam jalanya persidangan.
Kasus ini bermula ketika salah 1 direktur perusahaan Dede Saputra beserta jajaran komisaris PT MWP melaporkan perbuatan Ali tersebut ke kepolisian Sleman pada akhir tahun 2019.
Di konfirmasi terpisah, Dede mengucapkan rasa syukur dan senang atas putusan pengadilan tersebut.
"Saya bersyukur kasus ini berakhir dengan adil dan baik, majelis hakim akhirnya bisa membuktikan bahwa selama ini Ali memang berbuat salah dan merugikan kami semua selaku pemegang saham perusahaan, semoga vonis ini membuat dia jera" ujarnya, Selasa (2/11/2021) melalui sambungan telepon.
Selain itu, dengan inkrahnya kasus ini, perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah perbaikan perusahaan agar bisa kembali beroperasi secara maksimal pasca kasus ini.
Ditambahkan bahwa, persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.E Arie Wibowo ini, telah berkekuatan hukum tetap karena terhitung 7 hari setelah keputusan hakim, Ali tidak melakukan banding atas putusan vonis 7 bulan penjara tersebut.
Dengan vonis tersebut Ali kini menjadi tahanan di dalam rutan sesuai vonis majelis hakim. Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) Ali Sadikin alias Ali Ma dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Ali Sadikin dilaporkan oleh salah seorang pendiri PT MWP, Dede Saputra beserta jajaran komisaris. Laporan ke Polres Sleman, Yogyakarta itu bernomor STTLP-B/862/XII/2019/DIY/Sleman.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban