Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:44 WIB
ilustrasi penangkapan polisi jual amunisi ke KKB. [Envato Elements]

SuaraBatam.id - Dua personel Polda Papua dikabarkan ditangkap lantaran diduga menjual ratusan amunisi ke KKB. Hal tersebut tentu saja mengejutkan banyak pihak, termasuk kepolisian itu sendiri.

Kedua oknum polisi jual amunisi ke KKB ditangkap Satuan Tugas Nemangkawi di Nabire. Mereka adalah Bripda AS dan Brigadir JP yang masing-masing bertugas di Polres Nabire dan Polres Yapen.

Penangkapan kedua oknum polisi penjual amunisi ke KKB itu dibenarkan oleh Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani.

“Memang benar ada penangkapan terhadap dua personel Polda Papua oleh Satgas Nemangkawi dan anggota Polres Nabire,” katanya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com pada Minggu (31/10/2021).

Faizal mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi yang ditangkap pada Rabu (27/10/2021) sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami.” ujar dia.

Diketahui, Kabupaten Nabire merupakan salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara, termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya yang sering diganggu keamanannya oleh gerombolan bersenjata.

Pada 27 Oktober 2021, pukul 16.56 WIT,

Tim Satgas Gakkum Nemangkawi, Rabu (27/10/2021) waktu setempat, tiba di tempat kos-kosan di Kelurahan Girimulyo sebagai tempat keberadaan target AS.

Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penangkapan terhadap target tersebut. Pada pukul 16.59 WIT, Tim Satgas Gakkum Nemangkawi langsung membawa tersangka AS menuju Polres Nabire guna dimintai keterangan.

AS tiba di Polres Nabire. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan peluru (amunisi) dari anggota Polri Polres Nabire, Jony Prasetya.

Kemudian Tim Satgas Gakkum Nemangkawi juga melakukan penangkapan terhadap Jony Prasetya dan diamankan ke Polres Nabire guna dimintai keterangan.

Pada 28 Oktober 2021, pukul 06.30 WIT di UPBU Kelas II Douw Aturure, Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire dua tersangka dikawal oleh Personel Satgas Gakkum Nemangkawi telah berangkat menggunakan Pesawat Wings Air menuju Kabupaten Jayapura untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Papua.

Kontan saja informasi tersebut ditanggapi para netizen dengan berbagai komentar dan opini mereka.

“Penghianat negara,” tanggap akun Mas J***.

“Hukum mati, tembak langsung tidak usah di adili lagi, penghianat seperti keduanya ini, mungkin sudah belasan TNI meninggal krn mereka,” timpal akun Khania Rah***.

“Pecat dan penjara tanpa ampunan,” tambah akun Mekay***.

Load More