SuaraBatam.id - Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta jual beli jabatan sangat berpotensi terjadi di Kepulauan Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan Gubenur Ansar Ahmad untuk mencegahnya.
Dalam rapat koordinasi dan monev sektor PBJ serta jual beli jabatan dengan Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (28/10), KPK yang diwakili oleh Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera Azril Zah menyampaikan peringatan itu.
"Agenda ini khusus membahas pencegahan korupsi di sektor PBJ dan jual beli jabatan," kata Azril Zah.
Azril menyampaikan bahwa program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi PBJ dan jual beli jabatan.
Menurutnya target KPK bukan menangkap atau melakukan OTT terhadap pejabat pemerintahan maupun warga sipil, akan tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi.
"Target kami bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai Undang-Undang KPK dalam upaya pencegahan korupsi," kata Azril Zah.
Untuk itu, dia menyarankan optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana perimbangan dilakukan dengan jujur sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad di hadapan KPK memastikan memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari tindak kejahatan korupsi.
"Sejak awal saya diamanahkan sebagai Gubernur Kepri bersama dengan Ibu Marlin Agustina, kami sudah meneguhkan niat kami untuk memimpin Pemprov Kepri jauh dari tindakan korupsi. Hal ini kami tebalkan dalam misi Provinsi Kepri di dalam RPJMD," ucap Gubernur.
Baca Juga: Empat Kabupaten di Kepri Nol Kasus, Ini Data Covid-19 Terbarunya
Misi yang dimaksud oleh Gubernur Ansar adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, berprinsip pelayanan dan berwawasan lingkungan.
Gubernur yang didampingi Pj. Sekda Lamidi menyadari jika bidang pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terjadinya tindakan korupsi. Maka itu, Pemprov Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Beberapa upaya tersebut antara lain menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri melalui Peraturan Gubernur Kepri Nomor 73 Tahun 2019. Juga dilakukan pemenuhan jabatan fungsional PBJ sebanyak 24 orang yang didasarkan pada analisis jabatan.
Selain itu, dilakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogie dan Bela Pengadaan.
"Dibutuhkan pengawasan dan sistem yang ketat untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya," tutur Gubernur.
Gubernur turut menekankan bila manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional.
Berita Terkait
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar