SuaraBatam.id - Sektor pertambangan sedang naik daun di Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Badan Pendapatan Daerah daerah itu menerima setoran pajak minerba mencapai Rp 160 miliar pada Oktober ini.
Sementara, dibandingkan hingga Oktober tahun 2020 lalu, Bapenda mendapat setoran pajak sekitar Rp 100 miliar.
Pajak itu berasal dari kontribusi sektor tambang mineral di Karimun yang mengalami peningkatan tahun ini dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi mengatakan, setoran kepada kas daerah dari sektor Minerba tahun 2021 ini per Oktober sudah mencapai Rp160 miliar.
"Realisasinya sampai Oktober tahun 2021 mencapai Rp160 miliar. Kalau dibandingkan dengan tahun 2020 kemarin per Oktober, hanya berkisar Rp100 miliar lebih. Artinya tahun ini ada peningkatan yang signifikan," kata Kamarulazi.
Selama pandemi Covid-19 melanda, pemasukan andalan untuk kas daerah masih bergantung pada sektor pajak pertambangan.
Sektor tambang yang menjadi andalan di Kabupaten Karimun, terdiri dari tambang granit, pasir dan tanah urug.
Secara spesifik, perusahaan granit merupakan penyetor pajak terbesar di Kabupaten Karimun, dalam hal ini adalah PT Pasific Granitama.
"Di Kabupaten Karimun ada enam perusahaan granit, dan yang terbesar setoran pajaknya adalah PT Pasific Granitama," ujar Kamarulazi.
Meski ada satu perusahaan granit terbesar dalam hal ini PT Karimun Granit (PT.KG), namun sejauh ini belum dapat diandalkan pendapatannya, karena perusahaan tambang granit yang berlokasi di Pasir Panjang itu saat ini masih fokus pada pembayaran hutang pajak dan denda penunggakan sebesar Rp10 Miliar lebih.
"PT KG sekarang sedang terjadi peralihan manajemen dan masih belum fokus kepada produksi secara besar-besaran, mereka saat ini masih fokus kepada membayar pajak tertunggak berikut dengan denda. Yang dibayar secara menyicil setiap bulannya," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Truk Diringkus Terkait Pelecehan Seksual Bocah 4 Tahun di Karimun
Alasan PT KG masih berhutang membayar pajak, karena peningkatan produksi masih di bawah dari ongkos operasional.
Untuk Tambang Timah di Karimun tidak masuk untuk PAD. Karena merupakan galian golongan A, yang pendapatannya hanya diperoleh berdasarkan fee dari pemerintah pusat, melalui dana bagi hasil.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa: Prabowo Minta Langkah Konkret untuk Amankan Bahan Baku Mobil Listrik
-
Bapenda Gelar Tax Award 2024, Optimistis Raih PAD Rp2 Triliun Akhir Tahun 2025
-
Bapenda Jakarta Gencar Lakukan Sosialisasi Pergub 23/2022 di PRJ pada 14 Juli 2022
-
Sosialisasi PBB, Bapenda DKI HadirkanTalkshow Tax Fair 2022 di Panggung Anjungan Pemprov DKI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar