SuaraBatam.id - Sektor pertambangan sedang naik daun di Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Badan Pendapatan Daerah daerah itu menerima setoran pajak minerba mencapai Rp 160 miliar pada Oktober ini.
Sementara, dibandingkan hingga Oktober tahun 2020 lalu, Bapenda mendapat setoran pajak sekitar Rp 100 miliar.
Pajak itu berasal dari kontribusi sektor tambang mineral di Karimun yang mengalami peningkatan tahun ini dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi mengatakan, setoran kepada kas daerah dari sektor Minerba tahun 2021 ini per Oktober sudah mencapai Rp160 miliar.
"Realisasinya sampai Oktober tahun 2021 mencapai Rp160 miliar. Kalau dibandingkan dengan tahun 2020 kemarin per Oktober, hanya berkisar Rp100 miliar lebih. Artinya tahun ini ada peningkatan yang signifikan," kata Kamarulazi.
Selama pandemi Covid-19 melanda, pemasukan andalan untuk kas daerah masih bergantung pada sektor pajak pertambangan.
Sektor tambang yang menjadi andalan di Kabupaten Karimun, terdiri dari tambang granit, pasir dan tanah urug.
Secara spesifik, perusahaan granit merupakan penyetor pajak terbesar di Kabupaten Karimun, dalam hal ini adalah PT Pasific Granitama.
"Di Kabupaten Karimun ada enam perusahaan granit, dan yang terbesar setoran pajaknya adalah PT Pasific Granitama," ujar Kamarulazi.
Meski ada satu perusahaan granit terbesar dalam hal ini PT Karimun Granit (PT.KG), namun sejauh ini belum dapat diandalkan pendapatannya, karena perusahaan tambang granit yang berlokasi di Pasir Panjang itu saat ini masih fokus pada pembayaran hutang pajak dan denda penunggakan sebesar Rp10 Miliar lebih.
"PT KG sekarang sedang terjadi peralihan manajemen dan masih belum fokus kepada produksi secara besar-besaran, mereka saat ini masih fokus kepada membayar pajak tertunggak berikut dengan denda. Yang dibayar secara menyicil setiap bulannya," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Truk Diringkus Terkait Pelecehan Seksual Bocah 4 Tahun di Karimun
Alasan PT KG masih berhutang membayar pajak, karena peningkatan produksi masih di bawah dari ongkos operasional.
Untuk Tambang Timah di Karimun tidak masuk untuk PAD. Karena merupakan galian golongan A, yang pendapatannya hanya diperoleh berdasarkan fee dari pemerintah pusat, melalui dana bagi hasil.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa: Prabowo Minta Langkah Konkret untuk Amankan Bahan Baku Mobil Listrik
-
Bapenda Gelar Tax Award 2024, Optimistis Raih PAD Rp2 Triliun Akhir Tahun 2025
-
Bapenda Jakarta Gencar Lakukan Sosialisasi Pergub 23/2022 di PRJ pada 14 Juli 2022
-
Sosialisasi PBB, Bapenda DKI HadirkanTalkshow Tax Fair 2022 di Panggung Anjungan Pemprov DKI
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi