SuaraBatam.id - PT. Millenium Investment akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati.
Pasalnya, PT Sentral Leejaya Costpati mengklaim Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion dengan lahan seluas 31.132 M² di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai miliknya.
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi mengaku akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan ke PN Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.
Dijelaskan Supriyadi, lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat.
Namun, belakangan ini ada juga dimohonkan lagi ke perusahaan lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.
"Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita," ujar Supriyadi, Rabu (27/10/2021) yang dikutip dari batamnews.
Namun, dikemudian hari terjadilah saling mengklaim dan sampai hari ini belum ada putusan Pengadilan Negeri yang menyampaikan apakah pihaknya yang benar atau si pemohon baru.
"Tadi di lapangan dari pihak yang mengklaim melakukan propokasi, membongkar pagar dan merubah jalan. Kita selama ini bukan tidak membela kepentingan kita dan warga, tetapi kita mengedepankan secara persuasif dan mengupayakan negosiasi duduk bersama, karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama," jelasnya.
"Saya berpandangan bahwa permasalahan ini simpel kalau lah BP Batam tidak dualisme, maka tidak terjadi hal seperti ini. Karena BP Batam di satu sisi mengatakan ukuran patokan punya kita benar, namun di satu sisi dipihak lain juga benar, sehingga saling mengklaim ini tidak ada ujungnya," tegas Supriyadi.
"Insyaallah besok kita akan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Kita akan mengikuti secara hukum apakah kita yang benar atau mereka yang benar," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai di Batam, Penerapan Belajar Tatap Muka Masih Aman
Didalam gugatan tersebut nantinya akan dicantumkan nama PT. Trikarsa dan PT. Sentral Leejaya Costpati serta BPN supaya permasalahan ini terang benderang.
"Besok kita akan gugat secara perdata dan kita juga akan melakukan upaya laporan pidana karena masuk ke Pasal 170 dan Pasal 406 terkait pidana pengrusakan. Karena mereka mengklaim, kita juga mengklaim disitu ada sengketa hukum. Tentu kita akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan umum," sebutnya.
Ia menilai, BP Batam harus punya sikap yang kongkrit mengatakan bahwa yang dulunya sudah mendapatkan pengelolaan, yang belakangan mengikuti. Tapi BP Batam tidak melakukan itu, yang belakangan dikatakan benar juga.
Saat ini semua sudah terbangun, kemudian PL yang berkaitan dengan jalan dipakai untuk bersama bukan hanya PT. Winner dan PT Millenium, tapi warga secara umum.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Gugatan Denny Indrayana Cs, Relawan Gibran Ajukan Surat Keberatan ke MK
-
Gugatan Gibran di MK Disebut Manuver Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo
-
Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption
-
PSI Tuding Sengketa Ijazah Gibran Bagian Manuver Politik: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes
-
Gede Pasek Curiga Skenario Suksesi di Balik Polemik Ijazah Gibran, Soroti Sikap 'Pasif' Kubu Prabowo
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI