SuaraBatam.id - PT. Millenium Investment akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati.
Pasalnya, PT Sentral Leejaya Costpati mengklaim Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion dengan lahan seluas 31.132 M² di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai miliknya.
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi mengaku akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan ke PN Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.
Dijelaskan Supriyadi, lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat.
Namun, belakangan ini ada juga dimohonkan lagi ke perusahaan lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.
"Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita," ujar Supriyadi, Rabu (27/10/2021) yang dikutip dari batamnews.
Namun, dikemudian hari terjadilah saling mengklaim dan sampai hari ini belum ada putusan Pengadilan Negeri yang menyampaikan apakah pihaknya yang benar atau si pemohon baru.
"Tadi di lapangan dari pihak yang mengklaim melakukan propokasi, membongkar pagar dan merubah jalan. Kita selama ini bukan tidak membela kepentingan kita dan warga, tetapi kita mengedepankan secara persuasif dan mengupayakan negosiasi duduk bersama, karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama," jelasnya.
"Saya berpandangan bahwa permasalahan ini simpel kalau lah BP Batam tidak dualisme, maka tidak terjadi hal seperti ini. Karena BP Batam di satu sisi mengatakan ukuran patokan punya kita benar, namun di satu sisi dipihak lain juga benar, sehingga saling mengklaim ini tidak ada ujungnya," tegas Supriyadi.
"Insyaallah besok kita akan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Kita akan mengikuti secara hukum apakah kita yang benar atau mereka yang benar," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai di Batam, Penerapan Belajar Tatap Muka Masih Aman
Didalam gugatan tersebut nantinya akan dicantumkan nama PT. Trikarsa dan PT. Sentral Leejaya Costpati serta BPN supaya permasalahan ini terang benderang.
"Besok kita akan gugat secara perdata dan kita juga akan melakukan upaya laporan pidana karena masuk ke Pasal 170 dan Pasal 406 terkait pidana pengrusakan. Karena mereka mengklaim, kita juga mengklaim disitu ada sengketa hukum. Tentu kita akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan umum," sebutnya.
Ia menilai, BP Batam harus punya sikap yang kongkrit mengatakan bahwa yang dulunya sudah mendapatkan pengelolaan, yang belakangan mengikuti. Tapi BP Batam tidak melakukan itu, yang belakangan dikatakan benar juga.
Saat ini semua sudah terbangun, kemudian PL yang berkaitan dengan jalan dipakai untuk bersama bukan hanya PT. Winner dan PT Millenium, tapi warga secara umum.
Tag
Berita Terkait
-
ADOR Buka Suara soal Gugatan Plagiarisme Lagu How Sweet Milik NewJeans
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam