SuaraBatam.id - Dua pelaku pembobol brankas milik Supermarket Halimah di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau diamankan jajaran Satreskrim Polsek Bengkong.
Mereka membobol uang sebesar Rp20 juta di supermarket tersebut. Diketahui pelaku ternyata adalah karyawan di supermarket itu sendiri.
Adapun kedua pelaku berinisial A (22 Tahun), dan MR (22 Tahun) ditangkap selang dua jam setelah manager Supermarket berinisial T, melaporkan peristiwa tersebut sekitar pukul 09.30 wib, Minggu (24/10/2021) lalu.
"Benar kami mengamankan dua tersangka pembobol brankas di Supermarket Halimah pada Minggu lalu. Keduanya diamankan kurun waktu dua jam setelah dilaporkan," terang Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal yang ditemui di Polsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Hadang Pencuri HP di Bengkong, Seorang Wanita Dilukai Pakai Pisau oleh Pelaku
Pelaku dapat ditangkap karena terekam CCTV dan setelah pelapor menyadari adanya keanehan pada ruang kerjanya.
Ia melihat brankas yang berada didekat komputer telah terbuka, dan terdapat bekas congkelan.
Ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut.
"Pelapor mengecek CCTV, dan terlihat ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang," paparnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian guna mengecek rekaman CCTV.
Baca Juga: Gagal Tolong Korban Tenggelam, Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Dicopot
Dari ciri pelaku yang berhasil terekam, pihaknya mendapati fakta bahwa salah satu pelaku berinisial A (22), merupakan pegawai dari Supermarket tersebut, dan saat akan diamankan pelaku tengah bekerja di bagian kasir.
"Dari sana akhirnya pelaku A mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berisial MR, yang turut diamankan di kediamannya," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, pihak Kepolisian mendapati bahwa pelaku MR bertindak sebagai eksekutor, dan pelaku A bertindak sebagai pengawas.
Adapun modus pelaku MR, sebelum masuk ke ruangan manager, ia bersembunyi di dalam gudang hingga Supermarket tersebut tutup.
"Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manager. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket," terangnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Harta Rp1 Triliun dari Mana? Kejagung Telusuri Sumber Kekayaan Zarof Ricar: Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Cek Fakta: KPK Temukan Brankas Rahasia Jokowi, Isinya Mengejutkan
-
Dilengkapi Baja Berlapis Ganda, Brankas Ini Dirancang untuk Melindungi Aset Berharga di Rumah
-
Brankas Profesional dengan Keamanan Tinggi Hadir di Jakarta International Jewellery Fair 2024
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!