SuaraBatam.id - Dua pelaku pembobol brankas milik Supermarket Halimah di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau diamankan jajaran Satreskrim Polsek Bengkong.
Mereka membobol uang sebesar Rp20 juta di supermarket tersebut. Diketahui pelaku ternyata adalah karyawan di supermarket itu sendiri.
Adapun kedua pelaku berinisial A (22 Tahun), dan MR (22 Tahun) ditangkap selang dua jam setelah manager Supermarket berinisial T, melaporkan peristiwa tersebut sekitar pukul 09.30 wib, Minggu (24/10/2021) lalu.
"Benar kami mengamankan dua tersangka pembobol brankas di Supermarket Halimah pada Minggu lalu. Keduanya diamankan kurun waktu dua jam setelah dilaporkan," terang Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal yang ditemui di Polsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Pelaku dapat ditangkap karena terekam CCTV dan setelah pelapor menyadari adanya keanehan pada ruang kerjanya.
Ia melihat brankas yang berada didekat komputer telah terbuka, dan terdapat bekas congkelan.
Ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut.
"Pelapor mengecek CCTV, dan terlihat ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang," paparnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian guna mengecek rekaman CCTV.
Baca Juga: Hadang Pencuri HP di Bengkong, Seorang Wanita Dilukai Pakai Pisau oleh Pelaku
Dari ciri pelaku yang berhasil terekam, pihaknya mendapati fakta bahwa salah satu pelaku berinisial A (22), merupakan pegawai dari Supermarket tersebut, dan saat akan diamankan pelaku tengah bekerja di bagian kasir.
"Dari sana akhirnya pelaku A mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berisial MR, yang turut diamankan di kediamannya," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, pihak Kepolisian mendapati bahwa pelaku MR bertindak sebagai eksekutor, dan pelaku A bertindak sebagai pengawas.
Adapun modus pelaku MR, sebelum masuk ke ruangan manager, ia bersembunyi di dalam gudang hingga Supermarket tersebut tutup.
"Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manager. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket," terangnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib
-
Ahmad Sahroni Dikabarkan Pingsan Usai Mengetahui Rumah dan Brankasnya Dijarah, Hoaks?
-
Brankas Ahmad Sahroni Dijarah, Warga Berebut Pecahan Dolar Singapura
-
Cek Fakta: Brankas Penyimpanan Uang Korupsi Pertamina
-
Terungkap! Begini Penampakan dalam Gudang Benih "Kiamat" di Svalbard
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar