SuaraBatam.id - Dua pelaku pembobol brankas milik Supermarket Halimah di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau diamankan jajaran Satreskrim Polsek Bengkong.
Mereka membobol uang sebesar Rp20 juta di supermarket tersebut. Diketahui pelaku ternyata adalah karyawan di supermarket itu sendiri.
Adapun kedua pelaku berinisial A (22 Tahun), dan MR (22 Tahun) ditangkap selang dua jam setelah manager Supermarket berinisial T, melaporkan peristiwa tersebut sekitar pukul 09.30 wib, Minggu (24/10/2021) lalu.
"Benar kami mengamankan dua tersangka pembobol brankas di Supermarket Halimah pada Minggu lalu. Keduanya diamankan kurun waktu dua jam setelah dilaporkan," terang Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal yang ditemui di Polsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Pelaku dapat ditangkap karena terekam CCTV dan setelah pelapor menyadari adanya keanehan pada ruang kerjanya.
Ia melihat brankas yang berada didekat komputer telah terbuka, dan terdapat bekas congkelan.
Ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut.
"Pelapor mengecek CCTV, dan terlihat ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang," paparnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian guna mengecek rekaman CCTV.
Baca Juga: Hadang Pencuri HP di Bengkong, Seorang Wanita Dilukai Pakai Pisau oleh Pelaku
Dari ciri pelaku yang berhasil terekam, pihaknya mendapati fakta bahwa salah satu pelaku berinisial A (22), merupakan pegawai dari Supermarket tersebut, dan saat akan diamankan pelaku tengah bekerja di bagian kasir.
"Dari sana akhirnya pelaku A mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berisial MR, yang turut diamankan di kediamannya," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, pihak Kepolisian mendapati bahwa pelaku MR bertindak sebagai eksekutor, dan pelaku A bertindak sebagai pengawas.
Adapun modus pelaku MR, sebelum masuk ke ruangan manager, ia bersembunyi di dalam gudang hingga Supermarket tersebut tutup.
"Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manager. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket," terangnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib
-
Ahmad Sahroni Dikabarkan Pingsan Usai Mengetahui Rumah dan Brankasnya Dijarah, Hoaks?
-
Brankas Ahmad Sahroni Dijarah, Warga Berebut Pecahan Dolar Singapura
-
Cek Fakta: Brankas Penyimpanan Uang Korupsi Pertamina
-
Terungkap! Begini Penampakan dalam Gudang Benih "Kiamat" di Svalbard
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
UMKM Desa Sumowono Semarang Berkembang Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI
-
BRI Hadirkan Solusi Pembiayaan UMKM Lewat Desa BRILiaN di Desa Wisata Hendrosari Gresik
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga