SuaraBatam.id - Polisi grebek sindikat judi online di Perumahan Taman Golf Residence 2, Sukajadi Kamis (21/10/2021).
Dikutip dari Batamnews, sebanyak 10 orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda Kamis (21/10/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan mengatakan aktivitas perjudian itu meraup keuntungan hingga Rp 108 Juta.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 12 unit laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp 26.559.203 dan atas nama pelaku WE dengan saldo Rp 486.127 serta akun e-Money Zenius atas nama pelaku AS dengan saldo Rp 27.050.000.
Dalam ekspos kasus Rabu (27/10/2021), Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebutkan, ditemukannya akun medsos yang menawarkan jenis permainan online melalui 3 situs website.
Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Dalam penelusuran itu akhirnya terlacak lokasi bandar judi online ini. Tujuh orang pelaku ditangkap.
Mereka yakni IS sebagai Leader Telemarketing dan Trainer, sedangkan AP, RA, PH, SE, JP dan EL sebagai Telemarketing. Tugas mereka, menawarkan masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai macam medsos menggunakan tiga situs judi tersebut.
Polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pengawas. Tiga orang tersebut yaitu WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT dan EV sebagai penulis artikel. "Para tersangka dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan," kata Kasat Reskrim.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 208 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Preman Aniaya Karyawan di Kopi Tiam Batam
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang