SuaraBatam.id - Polisi grebek sindikat judi online di Perumahan Taman Golf Residence 2, Sukajadi Kamis (21/10/2021).
Dikutip dari Batamnews, sebanyak 10 orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda Kamis (21/10/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan mengatakan aktivitas perjudian itu meraup keuntungan hingga Rp 108 Juta.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 12 unit laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp 26.559.203 dan atas nama pelaku WE dengan saldo Rp 486.127 serta akun e-Money Zenius atas nama pelaku AS dengan saldo Rp 27.050.000.
Dalam ekspos kasus Rabu (27/10/2021), Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebutkan, ditemukannya akun medsos yang menawarkan jenis permainan online melalui 3 situs website.
Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Dalam penelusuran itu akhirnya terlacak lokasi bandar judi online ini. Tujuh orang pelaku ditangkap.
Mereka yakni IS sebagai Leader Telemarketing dan Trainer, sedangkan AP, RA, PH, SE, JP dan EL sebagai Telemarketing. Tugas mereka, menawarkan masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai macam medsos menggunakan tiga situs judi tersebut.
Polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pengawas. Tiga orang tersebut yaitu WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT dan EV sebagai penulis artikel. "Para tersangka dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan," kata Kasat Reskrim.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 208 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Preman Aniaya Karyawan di Kopi Tiam Batam
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025