SuaraBatam.id - Agus Mulyana (52) buron tindak pidana korupsi (Tipikor) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Agus Mulyana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada proyek 2011-2012.
Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Tersangka merupakan Direktur CV Indhiang Kuring.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.
Ia dinyatakan bersalah atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis keterangan Kejagung.
Saat tersangka dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara," terang Leonard dikutip dari batamnews.
Agus dibawa ke Batam hari ini, Selasa (26/10/2021) dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: Polisi Batam Selidiki Kasus Preman Rusuh di Kopi Tiam Sampai Aniaya Karyawan
Berita Terkait
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram