SuaraBatam.id - Agus Mulyana (52) buron tindak pidana korupsi (Tipikor) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Agus Mulyana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada proyek 2011-2012.
Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Tersangka merupakan Direktur CV Indhiang Kuring.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.
Ia dinyatakan bersalah atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017.
Baca Juga: Polisi Batam Selidiki Kasus Preman Rusuh di Kopi Tiam Sampai Aniaya Karyawan
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis keterangan Kejagung.
Saat tersangka dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
"Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara," terang Leonard dikutip dari batamnews.
Agus dibawa ke Batam hari ini, Selasa (26/10/2021) dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: Sambut Hari Dharma Karyadhika, Imigrasi Batam Beri Layanan Paspor Gratis!
Berita Terkait
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
Hidup Bersama Ibu Single Parent sejak Kecil, Siapa Ayah Linda Anggrea?
-
Kasus Korupsi Minyak Mentah: Ahok Diperiksa Intensif, Jaksa Unggul Data?
-
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya
-
Jangan Lolos Lagi Seperti Kasus Petral, Publik Tes Nyali Prabowo Bongkar Jaringan Mafia Migas di Pertamina, Berani?
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka