SuaraBatam.id - Aktivitas keluar-masuk orang ke Kepri meningkat sejak pemerintah pusat menetapkan Level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, diiringi pelonggaran persyaratan keberangkatan baik melalui jalur udara maupun laut.
Kepala Dinkes Kepri Muhamad Bisri, di Tanjungpinang, Selasa (19/10), mengatakan, gelombang ketiga COVID-19 berpotensi terjadi saat mobilitas penduduk ke wilayah ini semakin tinggi.
"Risiko orang-orang yang keluar-masuk Kepri tertular COVID-19 semakin besar. Ini yang perlu diwaspadai bersama," ujarnya.
Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan, terutama saat hari libur sekolah. Mobilitas orang semakin tinggi ketika hari libur, yang kemungkinan sulit dicegah.
Baca Juga: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 633 Kasus, 15.594 Orang Masih Dirawat
"Berangkat ke daerah lain untuk hal-hal yang kurang penting, sebaiknya ditunda untuk mengurangi risiko tertular COVID-19," katanya.
Bisri mengemukakan varian baru COVID-19 yang dibawa warga setelah keluar daerah potensial masuk ke Kepri.
Karena itu, warga harus konsisten menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker ganda, rajin-rajin membersihkan tangan, dan tetap menjaga jarak.
"Tidak ada tips lain untuk mencegah diri agar tidak tertular COVID-19, selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.
Ia mengimbau seluruh warga untuk menjaga diri sendiri dari serangan COVID-19 sehingga tidak membawa virus itu masuk ke dalam rumah. Setelah ke luar kota, sebaiknya isolasi mandiri selama 3 hari di dalam rumah.
Baca Juga: Jokowi Targetkan 70 Persen Vaksinasi Nasional Tercapai Akhir Tahun
Cara lain juga dapat dilakukan dengan melakukan tes usap dengan metode antigen sebelum kembali ke rumah.
Hal itu dilakukan untuk memastikan diri tidak tertular COVID-19, tidak merasa diri dalam kondisi sehat.
"Harus pastikan diri kita tidak tertular COVID-19, dan menjaga anggota keluarga kita dari penularan virus itu," katanya.
Saat ini, jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri tinggal 77 orang.
Berita Terkait
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Saat Shin Tae-yong Bertaruh Nyawa: Penyakit Kronis Saya Memburuk
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!