
"Perntanyaan kami sekarang, kenapa tidak dilakukan pembangunan walau sejak 2019 telah memiliki sertifikat dari kami," ungkap Surdirman.
Sebelumnya, masalah dalam program PTSL ini mencuat, setelah BPN Batam menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dalam rangka program PTSL di atas lahan seluas 2,3 hektar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan hingga kapanpun, persoalan lahan di Batam tidak akan dapat diselesaikan, jika BP Batam tidak merubah cara-cara penyelesaian kasus-kasus lahan yang timbul dari pengalokasian lahan oleh BP Batam sendiri.
"Kita melihat selama ini, BP Batam hanya bisa menyalahkan pihak lain termasuk penerima alokasi lahan, jika kasus di atas lahan yang dialokasikan oleh BP Batam itu sendiri. Payah nak cakap," ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa BP Batam masih menggunakan atau membiarkan pemilik lahan menggunakan cara-cara lama dalam mengalihkan tanggungjawabnya atas tumpang tindih, salah ukur dan persoalan lainnya dengan menempuh jalur pengadilan.
"Makanya PTUN membatalkan sertifikat itu, karena mempertimbangkan secara prosedur hukum," jelasnya.
Ampuan menilai bahwa BP Batam sebenarnya memiliki kemampuan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, melalui suatu tim penyelesaian masalah-masalah yang timbul karena pengalokasian lahan BP Batam.
"Namun, BP tidak mau lakukan itu. Mereka cenderung tidak mau berubah, padahal semua regulasi yang mengatur BP Batam itu sudah berubah total, dan dapat menimbulkan dampak-dampak pada kepastian hukum atas pengalokasian lahan dari BP Batam itu sendiri," tegasnya.
Ampuan menduga bahwa persoalan lahan ini justru dipelihara dan diamankan.
"Karena itu, patut diduga ada manfaatnya juga bagi oknum-oknum di internal BP Batam sendiri," jelasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Ada Bunker di Rumah Jokowi? Pernyataan Lawas Politisi PDIP Kembali Guncang Medsos
-
Cara Cek Sertipikat Tanah secara Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
-
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah
-
Polemik Perintah Presiden: Akankah Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Impor Gula?
-
Menerka Langkah Politik Jokowi Usai Batal Maju Ketum PSI
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
Terkini
-
Dari Lokal ke Global, Casa Grata Buktikan UMKM Bisa Mendunia Bersama BRI
-
BRI Jamin Kemudahan Transaksi di Libur Panjang Lewat Weekend Banking dan Solusi Digital
-
Dorong UMKM Bangkit, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun Sepanjang 2025
-
Puncaki Daftar Fortune Asia Tenggara, BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat