
SuaraBatam.id - Program Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pencanangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Batam, Kepulauan Riau saat ini menghadapi kendala.
Hal ini diketahui dari gugatan yang dilayangkan oleh PT. Batam Riau Bertuah (BRB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam terkait 40 sertifikat PTSL tanah di kawasan Kelurahan Sambau, Nongsa, yang masuk dalam Program Nasional Presiden Jokowi sejak tahun 2016 lalu.
Adapun sertifikat tanah yang dimaksud ini, sebelumnya juga telah diterbitkan oleh BPN Batam, namun saat ini proses tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada November 2020 lalu.
Mengenai asal usul lahan yang masuk dalam program Presiden Jokowi tersebut, Deputi III BP Batam, Sudirman Saad akhirnya angkat bicara mengenai status lahan yang saat ini menjadi pokok permasalahan antara BPN Batam dan PT. Batam Riau Bertuah.
Di mana pihaknya mengakui telah memberikan alokasi lahan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam, pada tahun 2016 silam.
"Alokasi yang kami berikan kepada Kopkar BP Batam. Dari sana mereka kemudian mengandeng PT. Batam Riau Bertuah sebagai rekanan untuk pembangunan lahan sebagai wilayah perumahan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/10/2021).
Sebagai pihak pengelola seluruh lahan di Batam, Sudirman juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung program Pemerintah Pusat, yang mengharapkan BPN Batam menerbitkan sertifikat yang nantinya akan diterbitkan melalui PTSL BPN dan kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Untuk itu, pihak BPN kemudian mendapatkan rekomendasi lahan dari pihak BP Batam, di mana bentuk rekomendasi yang diberikan ditujukan kepada 3.000 bidang lahan namun berbentuk data gelondongan.
"Maksudnya gelondongan ini, itu adalah lahan yang kita anggap sudah tertidur lama, dan memang tidak ada atau tidak pernah digunakan oleh pemilik sebelumnya. Tapi yang perlu diingat di Batam, apabila ingin menerbitkan sertifikat memang harus ada rekom dari kami," lanjutnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, selanjutnya prosesnya diakui oleh Surdirman berada di ranah pihak BPN.
Untuk dapat diterbitkan dalam program PTSL, BPN memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan juga mematok dan membagi lahan menjadi kavling sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Sudirman menerangkan bahwa BPN memiliki standar data, setelah mendapat rekomendasi dari BP batam.
Meski data diakuinya tidak pepersil, atau tidak memiliki luasan tertentu, namun berdasarkan rekomendasi global ini, BPN tentunya telah mendata, siapa saja yg ada di lahan itu, dengan menggunakan dasar hukum yang ada.
"Kemudian terbitlah lahan 2,3 hektare yang kemudian kami dengar menjadi masalah dan digugat pada 2020 kemarin. Dari sana kami melakukan pengecekan ulang kembali, dan ternyata benar bahwa ada penerbitan sertifikat yang ditujukan kepada Kopkar BP. Penggugat sendiri bisa dibilang adalah rekanan Kopkar, dalam proyek pembangunan lahan," tegasnya.
Walau demikian, selaku pengelola lahan BP Batam juga mempertanyakan sikap dari perusahaan dan Kopkar BP Batam, yang hingga saat ini masih belum melakukan proyek pembangunan di lahan yang telah dialokasikan.
"Perntanyaan kami sekarang, kenapa tidak dilakukan pembangunan walau sejak 2019 telah memiliki sertifikat dari kami," ungkap Surdirman.
Sebelumnya, masalah dalam program PTSL ini mencuat, setelah BPN Batam menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dalam rangka program PTSL di atas lahan seluas 2,3 hektar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan hingga kapanpun, persoalan lahan di Batam tidak akan dapat diselesaikan, jika BP Batam tidak merubah cara-cara penyelesaian kasus-kasus lahan yang timbul dari pengalokasian lahan oleh BP Batam sendiri.
"Kita melihat selama ini, BP Batam hanya bisa menyalahkan pihak lain termasuk penerima alokasi lahan, jika kasus di atas lahan yang dialokasikan oleh BP Batam itu sendiri. Payah nak cakap," ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa BP Batam masih menggunakan atau membiarkan pemilik lahan menggunakan cara-cara lama dalam mengalihkan tanggungjawabnya atas tumpang tindih, salah ukur dan persoalan lainnya dengan menempuh jalur pengadilan.
"Makanya PTUN membatalkan sertifikat itu, karena mempertimbangkan secara prosedur hukum," jelasnya.
Ampuan menilai bahwa BP Batam sebenarnya memiliki kemampuan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, melalui suatu tim penyelesaian masalah-masalah yang timbul karena pengalokasian lahan BP Batam.
"Namun, BP tidak mau lakukan itu. Mereka cenderung tidak mau berubah, padahal semua regulasi yang mengatur BP Batam itu sudah berubah total, dan dapat menimbulkan dampak-dampak pada kepastian hukum atas pengalokasian lahan dari BP Batam itu sendiri," tegasnya.
Ampuan menduga bahwa persoalan lahan ini justru dipelihara dan diamankan.
"Karena itu, patut diduga ada manfaatnya juga bagi oknum-oknum di internal BP Batam sendiri," jelasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Daftar 9 Kasus yang Disebut Said Didu Mengarah ke Jokowi: dari Ijazah Palsu hingga Korupsi Pertamina
-
Jokowi Traktir Prabowo di Warung Sederhana, Ada Pembicaraan yang Personal
-
Ijazah Jokowi: Kriminalisasi Pengkritik Buktikan Kebenaran? Logika Terbalik di Pusaran Kontroversi
-
Golkar Gagal Direbut, PSI Jadi Kendaraan Politik Keluarga Jokowi
-
Jokowi Tenang, Penuduh Ijazah Palsu Ketar-ketir? Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Kepanikan Tersembunyi
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi