SuaraBatam.id - Program Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pencanangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Batam, Kepulauan Riau saat ini menghadapi kendala.
Hal ini diketahui dari gugatan yang dilayangkan oleh PT. Batam Riau Bertuah (BRB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam terkait 40 sertifikat PTSL tanah di kawasan Kelurahan Sambau, Nongsa, yang masuk dalam Program Nasional Presiden Jokowi sejak tahun 2016 lalu.
Adapun sertifikat tanah yang dimaksud ini, sebelumnya juga telah diterbitkan oleh BPN Batam, namun saat ini proses tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada November 2020 lalu.
Mengenai asal usul lahan yang masuk dalam program Presiden Jokowi tersebut, Deputi III BP Batam, Sudirman Saad akhirnya angkat bicara mengenai status lahan yang saat ini menjadi pokok permasalahan antara BPN Batam dan PT. Batam Riau Bertuah.
Di mana pihaknya mengakui telah memberikan alokasi lahan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam, pada tahun 2016 silam.
"Alokasi yang kami berikan kepada Kopkar BP Batam. Dari sana mereka kemudian mengandeng PT. Batam Riau Bertuah sebagai rekanan untuk pembangunan lahan sebagai wilayah perumahan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/10/2021).
Sebagai pihak pengelola seluruh lahan di Batam, Sudirman juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung program Pemerintah Pusat, yang mengharapkan BPN Batam menerbitkan sertifikat yang nantinya akan diterbitkan melalui PTSL BPN dan kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Untuk itu, pihak BPN kemudian mendapatkan rekomendasi lahan dari pihak BP Batam, di mana bentuk rekomendasi yang diberikan ditujukan kepada 3.000 bidang lahan namun berbentuk data gelondongan.
"Maksudnya gelondongan ini, itu adalah lahan yang kita anggap sudah tertidur lama, dan memang tidak ada atau tidak pernah digunakan oleh pemilik sebelumnya. Tapi yang perlu diingat di Batam, apabila ingin menerbitkan sertifikat memang harus ada rekom dari kami," lanjutnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, selanjutnya prosesnya diakui oleh Surdirman berada di ranah pihak BPN.
Berita Terkait
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ijazah! Ini Alasannya Tempuh Jalur Hukum...
-
Jokowi Kenang Momen Disuruh-suruh Titiek Puspa: Menteri Saja Gak Ada yang Berani
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Mengingat Lagi Mobil Esemka yang Dipromosikan Jokowi, Warga Solo sampai Layangkan Gugatan
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban