SuaraBatam.id - Program Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pencanangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Batam, Kepulauan Riau saat ini menghadapi kendala.
Hal ini diketahui dari gugatan yang dilayangkan oleh PT. Batam Riau Bertuah (BRB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam terkait 40 sertifikat PTSL tanah di kawasan Kelurahan Sambau, Nongsa, yang masuk dalam Program Nasional Presiden Jokowi sejak tahun 2016 lalu.
Adapun sertifikat tanah yang dimaksud ini, sebelumnya juga telah diterbitkan oleh BPN Batam, namun saat ini proses tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada November 2020 lalu.
Mengenai asal usul lahan yang masuk dalam program Presiden Jokowi tersebut, Deputi III BP Batam, Sudirman Saad akhirnya angkat bicara mengenai status lahan yang saat ini menjadi pokok permasalahan antara BPN Batam dan PT. Batam Riau Bertuah.
Di mana pihaknya mengakui telah memberikan alokasi lahan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam, pada tahun 2016 silam.
"Alokasi yang kami berikan kepada Kopkar BP Batam. Dari sana mereka kemudian mengandeng PT. Batam Riau Bertuah sebagai rekanan untuk pembangunan lahan sebagai wilayah perumahan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/10/2021).
Sebagai pihak pengelola seluruh lahan di Batam, Sudirman juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung program Pemerintah Pusat, yang mengharapkan BPN Batam menerbitkan sertifikat yang nantinya akan diterbitkan melalui PTSL BPN dan kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Untuk itu, pihak BPN kemudian mendapatkan rekomendasi lahan dari pihak BP Batam, di mana bentuk rekomendasi yang diberikan ditujukan kepada 3.000 bidang lahan namun berbentuk data gelondongan.
"Maksudnya gelondongan ini, itu adalah lahan yang kita anggap sudah tertidur lama, dan memang tidak ada atau tidak pernah digunakan oleh pemilik sebelumnya. Tapi yang perlu diingat di Batam, apabila ingin menerbitkan sertifikat memang harus ada rekom dari kami," lanjutnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, selanjutnya prosesnya diakui oleh Surdirman berada di ranah pihak BPN.
Untuk dapat diterbitkan dalam program PTSL, BPN memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan juga mematok dan membagi lahan menjadi kavling sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Sudirman menerangkan bahwa BPN memiliki standar data, setelah mendapat rekomendasi dari BP batam.
Meski data diakuinya tidak pepersil, atau tidak memiliki luasan tertentu, namun berdasarkan rekomendasi global ini, BPN tentunya telah mendata, siapa saja yg ada di lahan itu, dengan menggunakan dasar hukum yang ada.
"Kemudian terbitlah lahan 2,3 hektare yang kemudian kami dengar menjadi masalah dan digugat pada 2020 kemarin. Dari sana kami melakukan pengecekan ulang kembali, dan ternyata benar bahwa ada penerbitan sertifikat yang ditujukan kepada Kopkar BP. Penggugat sendiri bisa dibilang adalah rekanan Kopkar, dalam proyek pembangunan lahan," tegasnya.
Walau demikian, selaku pengelola lahan BP Batam juga mempertanyakan sikap dari perusahaan dan Kopkar BP Batam, yang hingga saat ini masih belum melakukan proyek pembangunan di lahan yang telah dialokasikan.
Berita Terkait
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Jokowi Telepon MBS, Tanya Kapan Perang Iran Selesai: Dijawab Gak Jelas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti