SuaraBatam.id - Program Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pencanangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Batam, Kepulauan Riau saat ini menghadapi kendala.
Hal ini diketahui dari gugatan yang dilayangkan oleh PT. Batam Riau Bertuah (BRB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam terkait 40 sertifikat PTSL tanah di kawasan Kelurahan Sambau, Nongsa, yang masuk dalam Program Nasional Presiden Jokowi sejak tahun 2016 lalu.
Adapun sertifikat tanah yang dimaksud ini, sebelumnya juga telah diterbitkan oleh BPN Batam, namun saat ini proses tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada November 2020 lalu.
Mengenai asal usul lahan yang masuk dalam program Presiden Jokowi tersebut, Deputi III BP Batam, Sudirman Saad akhirnya angkat bicara mengenai status lahan yang saat ini menjadi pokok permasalahan antara BPN Batam dan PT. Batam Riau Bertuah.
Di mana pihaknya mengakui telah memberikan alokasi lahan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam, pada tahun 2016 silam.
"Alokasi yang kami berikan kepada Kopkar BP Batam. Dari sana mereka kemudian mengandeng PT. Batam Riau Bertuah sebagai rekanan untuk pembangunan lahan sebagai wilayah perumahan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/10/2021).
Sebagai pihak pengelola seluruh lahan di Batam, Sudirman juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung program Pemerintah Pusat, yang mengharapkan BPN Batam menerbitkan sertifikat yang nantinya akan diterbitkan melalui PTSL BPN dan kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Untuk itu, pihak BPN kemudian mendapatkan rekomendasi lahan dari pihak BP Batam, di mana bentuk rekomendasi yang diberikan ditujukan kepada 3.000 bidang lahan namun berbentuk data gelondongan.
"Maksudnya gelondongan ini, itu adalah lahan yang kita anggap sudah tertidur lama, dan memang tidak ada atau tidak pernah digunakan oleh pemilik sebelumnya. Tapi yang perlu diingat di Batam, apabila ingin menerbitkan sertifikat memang harus ada rekom dari kami," lanjutnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, selanjutnya prosesnya diakui oleh Surdirman berada di ranah pihak BPN.
Untuk dapat diterbitkan dalam program PTSL, BPN memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan juga mematok dan membagi lahan menjadi kavling sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Sudirman menerangkan bahwa BPN memiliki standar data, setelah mendapat rekomendasi dari BP batam.
Meski data diakuinya tidak pepersil, atau tidak memiliki luasan tertentu, namun berdasarkan rekomendasi global ini, BPN tentunya telah mendata, siapa saja yg ada di lahan itu, dengan menggunakan dasar hukum yang ada.
"Kemudian terbitlah lahan 2,3 hektare yang kemudian kami dengar menjadi masalah dan digugat pada 2020 kemarin. Dari sana kami melakukan pengecekan ulang kembali, dan ternyata benar bahwa ada penerbitan sertifikat yang ditujukan kepada Kopkar BP. Penggugat sendiri bisa dibilang adalah rekanan Kopkar, dalam proyek pembangunan lahan," tegasnya.
Walau demikian, selaku pengelola lahan BP Batam juga mempertanyakan sikap dari perusahaan dan Kopkar BP Batam, yang hingga saat ini masih belum melakukan proyek pembangunan di lahan yang telah dialokasikan.
Berita Terkait
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Andi Arief: SBY Terganggu Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
HUT ke-13 Jokowi Masuk Gorong-gorong, Membaca Ulang Mitos Populisme
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar