SuaraBatam.id - Dua tersangka penjambretan di Batam dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang. Dua tersangka tersebut telah menyebabkan korban penjambretan meninggal dunia.
Satu dari kedua tersangka berinisial HS diketahui masih berusia 16 tahun.
"Satu tersangka lain yang berhasil diamankan adalah AA bin S (20) yang diketahui menjadi otak dari penjabretan yang dilakukan pada Minggu (10/10/2021) dinihari lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (18/10/2021) siang.
Kompol Reza juga menegaskan, adanya peristiwa ini juga menyebabkan korban berinisial EA meninggal dunia setelah peristiwa tersebut.
Pihaknya menuturkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan yang dialaminya, setelah berusaha mengejar kedua tersangka karena merampas harta benda milik korban.
"Korban ada tiga orang, namun satu dari ketiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya saat mengejar kedua tersangka," ungkapnya.
Kompol Reza menuturkan adapun peristiwa ini, terjadi disaat kedua tersangka yang diketahui dari Baloi Kolam tengah menuju kawasan Windsor, Nagoya.
Namun saat melintas kawasan Sei Panas, tersangka melihat korban yang berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.
Adapun faktor yang mempengaruhi para tersangka untuk bertindak, setelah melihat salah satu korban berkendara sembari memegang handphone.
Baca Juga: Polisi Tangkap Otak Pencurian Honda Beat di Batam, Beraksi 17 Kali
"Melihat hal ini, AH yang tengah dibonceng langsung merencanakan penjambretan. Kebetulan motor yang digunakan oleh kedua tersangka ini, memang sedang dikendarai HS yang merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Niat merampas handphone milik salah satu korban akhirnya berhasil, namun pada saat bersamaan para korban kemudian berusaha mengejar para tersangka, hingga kehilangan kendali berkendara.
"Kemudian korban berinisial EA ini meninggal setelah terjatuh dan terseret di aspal, serta kepala korban langsung menghantam pohon," terangnya.
Sementara itu, kedua korban lainnya juga dibantu oleh warga untuk ke Rumah Sakit terdekat, dimana satu korban lain mengalami kondisi kritis dan korban lain hanya mengalami luka ringan.
Para tersangka ini sendiri berhasil diamankan setelah pihak Kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai dari korban selamat.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Berapa Tahun Penjara Kasus Jambret? Hati-hati Bisa Pidana Mati
-
Bagaimana Cara Melawan Jambret?
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!