SuaraBatam.id - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam, Kepulauan Riau yang telah beraksi di 17 titik, dibekuk petugas satreskrim Polsek Sekupang.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial S, yang diamankan di seputaran SPBU Sungai Harapan, Sekupang, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Dari penangkapan pelaku ini, pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial P di Perumahan Puri Indah Gracia, Tanjung Riau pada hari yang sama.
"Kedua pelaku ini kita kejar setelah dalam beberapa waktu belakangan ini, ada tiga laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sekupang," ungkap Kompol Yudha Suryawardana, Senin (18/10/2021).
Menariknya, kedua tersangka ini juga diketahui merupakan spesialis atau otak curanmor untuk jenis Honda Beat.
Hal ini berdasarkan dari tiga unit sepeda motor Honda Beat, yang turut diamankan oleh petugas dari lokasi penangkapan kedua tersangka.
"Dan memang mereka juga mengakui, bahwa sasaran mereka memang khusus Honda Beat saja. Karena lebih gampang menurut mereka," paparnya.
Yudha juga mengatakan, kedua tersangka ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Batam sebanyak 17 titik.
"Dengan rincian, Sekupang 7 (tujuh) kali, Batuaji 3 (tiga) kali, Bengkong 1 (satu) kali, Sagulung 4 (empat) kali, Lubuk Baja 1 (satu) kali, dan Batam Kota 1 (satu) kali," imbuhnya.
Baca Juga: Buka Travel Bubble, Bandara Hang Nadim Batam Belum Siapkan Alat TCM
Tidak hanya itu, Kompol Yudha juga menambahkan bahwa tersangka S sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali diamankan Kepolisian atas kasus serupa.
Selain itu, saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang diketahui berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.
"Ini kuncinya, karena tersangka yang sedang kita kejar ini berperan sebagai penjual. Barang bukti yang ada saat ini, baru sebagian saja," tegasnya.
Tidak hanya itu, beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni 3 unit sepeda motor honda beat, kunci T, 1 unit mesin travo, dan 1 unit mesin gerinda
Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kedua tersangka ini juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat diamankan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi di Lampung Timur
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas