SuaraBatam.id - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam, Kepulauan Riau yang telah beraksi di 17 titik, dibekuk petugas satreskrim Polsek Sekupang.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial S, yang diamankan di seputaran SPBU Sungai Harapan, Sekupang, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Dari penangkapan pelaku ini, pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial P di Perumahan Puri Indah Gracia, Tanjung Riau pada hari yang sama.
"Kedua pelaku ini kita kejar setelah dalam beberapa waktu belakangan ini, ada tiga laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sekupang," ungkap Kompol Yudha Suryawardana, Senin (18/10/2021).
Menariknya, kedua tersangka ini juga diketahui merupakan spesialis atau otak curanmor untuk jenis Honda Beat.
Hal ini berdasarkan dari tiga unit sepeda motor Honda Beat, yang turut diamankan oleh petugas dari lokasi penangkapan kedua tersangka.
"Dan memang mereka juga mengakui, bahwa sasaran mereka memang khusus Honda Beat saja. Karena lebih gampang menurut mereka," paparnya.
Yudha juga mengatakan, kedua tersangka ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Batam sebanyak 17 titik.
"Dengan rincian, Sekupang 7 (tujuh) kali, Batuaji 3 (tiga) kali, Bengkong 1 (satu) kali, Sagulung 4 (empat) kali, Lubuk Baja 1 (satu) kali, dan Batam Kota 1 (satu) kali," imbuhnya.
Baca Juga: Buka Travel Bubble, Bandara Hang Nadim Batam Belum Siapkan Alat TCM
Tidak hanya itu, Kompol Yudha juga menambahkan bahwa tersangka S sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali diamankan Kepolisian atas kasus serupa.
Selain itu, saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang diketahui berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.
"Ini kuncinya, karena tersangka yang sedang kita kejar ini berperan sebagai penjual. Barang bukti yang ada saat ini, baru sebagian saja," tegasnya.
Tidak hanya itu, beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni 3 unit sepeda motor honda beat, kunci T, 1 unit mesin travo, dan 1 unit mesin gerinda
Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kedua tersangka ini juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat diamankan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Berapa Harga Honda BeAT 2019? Mulai dari 9 Juta, Perhatikan Tips Ini
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar