SuaraBatam.id - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam, Kepulauan Riau yang telah beraksi di 17 titik, dibekuk petugas satreskrim Polsek Sekupang.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial S, yang diamankan di seputaran SPBU Sungai Harapan, Sekupang, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Dari penangkapan pelaku ini, pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial P di Perumahan Puri Indah Gracia, Tanjung Riau pada hari yang sama.
"Kedua pelaku ini kita kejar setelah dalam beberapa waktu belakangan ini, ada tiga laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sekupang," ungkap Kompol Yudha Suryawardana, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Buka Travel Bubble, Bandara Hang Nadim Batam Belum Siapkan Alat TCM
Menariknya, kedua tersangka ini juga diketahui merupakan spesialis atau otak curanmor untuk jenis Honda Beat.
Hal ini berdasarkan dari tiga unit sepeda motor Honda Beat, yang turut diamankan oleh petugas dari lokasi penangkapan kedua tersangka.
"Dan memang mereka juga mengakui, bahwa sasaran mereka memang khusus Honda Beat saja. Karena lebih gampang menurut mereka," paparnya.
Yudha juga mengatakan, kedua tersangka ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Batam sebanyak 17 titik.
"Dengan rincian, Sekupang 7 (tujuh) kali, Batuaji 3 (tiga) kali, Bengkong 1 (satu) kali, Sagulung 4 (empat) kali, Lubuk Baja 1 (satu) kali, dan Batam Kota 1 (satu) kali," imbuhnya.
Baca Juga: Update, Nol Kasus: 7 Kecamatan di Batam Zona Hijau
Tidak hanya itu, Kompol Yudha juga menambahkan bahwa tersangka S sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali diamankan Kepolisian atas kasus serupa.
Selain itu, saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang diketahui berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.
"Ini kuncinya, karena tersangka yang sedang kita kejar ini berperan sebagai penjual. Barang bukti yang ada saat ini, baru sebagian saja," tegasnya.
Tidak hanya itu, beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni 3 unit sepeda motor honda beat, kunci T, 1 unit mesin travo, dan 1 unit mesin gerinda
Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kedua tersangka ini juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat diamankan," tuturnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Dihadapan Polisi, Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT, Vario, dan Scoopy Tak Mudah Dicuri
-
Kembaran Honda BeAT Bikin Geger, Harga Setara Yamaha XMAX
-
Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
-
Suci Muliyani Babat Habis Lawan di HDC 2024 Purwokerto, Bukti Lihai dalam Kendarai Honda BeAT
-
5 Opsi Mobil Bekas Murah: Yang Penting Keluarga Tak Kehujanan, Harga Cuma Setara 3 Unit Honda Beat
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra