SuaraBatam.id - Perempuan semakin aktif bekerja di luar rumah. Meskipun sudah berkeluarga, perempuan masih berkeinginan mendapatkan penghasilan sendiri.
Alih-alih untuk bekerja juga membantu suami untuk menopang perekonomian keluarga.
Sebenarnya dalam Islam, tidak melarang wanita bekerja tapi tetap menjadikan laki-laki sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab untuk memenuhi segala keperluan istri dan keluarganya, menyelesaikan segala kepentingan yang ada di luar rumah.
“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
Jika bekerja untuk mencari nafkah merupakan kewajiban seorang suami, namun tidak ada larangan jika wanita ingin bekerja. Wanita harus memenuhi beberapa syarat dan tidak melanggar syariat-syariat Islam.
Islam tidak melarang wanita bekerja telah tercantum dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 105, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu” (QS. At-Taubah:105)
Menurut Buya Yahya dalam YouTube Channel Al-Bahjah TV yang diunggah pada 9 Oktober 2021 ada beberapa syarat istri boleh bekerja yang harus dipenuhi.
“Seorang istri boleh-boleh saja bekerja namun harus mengetahui rambu-rambunya, pertama suami mengizinkannya, kewajiban kepada suami tidak boleh teledor, tempat terhormat”, jawab Buya Yahya.
Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online, Karyawan Alfamart di Batam Gelapkan Uang Rp45 Juta
Sebagai seorang istri yang bekerja harus mendapatkan izin dari suaminya dan juga melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri.
“Jika ada seorang wanita yang memiliki pendidikan tinggi dan dilarang oleh suaminya untuk bekerja maka tidak ada masalah”, lanjut Buya Yahya.
Meski begitu suami tetap harus memaklumi dan meridhoi jika kewajiban sang istri tidak terpenuhi karena juga harus bekerja. Istri juga harus bekerja di tempat yang terhormat seperti halnya tidak ada zinah dan tidak membuka aurat.
“Yang terpenting takut kepada zinah, takut yang diharamkan oleh Allah dimana pun Anda berada akan aman karena rasa Taqwa kepada Allah yang membentengimu biar pun hidup di tengah-tengah kehancuran, ketauilah kita akan tetap terjaga”, tutup Buya Yahya.
Demikian penjelasan tentang bolehkah wanita bekerja menurut Islam. Apakah kalian sudah paham?
Berita Terkait
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness
-
Pergeseran Orientasi Karier: Tidak Semua Orang Ingin Naik Jabatan
-
Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset