Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:36 WIB
Pelaku YH (23) karyawan Alfamart Bukit Permata Sagulung pelaku penggelapan uang sebesar Rp45 juta (ist)

SuaraBatam.id - Seorang karyawan Alfamart Bukit Permata, Sagulung berinisial YH (23) dilaporkan pihak manajemen atas tindakan penggelapan uang.

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki saat dihubungi Selasa (12/10/2021) membenarkan hal tersebut.

"Benar ada salah satu karyawan Alfamart di wilayah hukum kita yang dilaporkan oleh pihak management," ujarnya.

Kini, YH telah diamankan di Mapolsek Sagulung. Ia melakukan penggelapan akibat terlilit hutang dari aplikasi pinjaman online.

Baca Juga: Indomaret Alfamart Berdekatan, Peraturan Kota Bekasi Dianggap Tidak Jelas

Sebelumnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari pihak management Alfamart Bukit Permata, Sabtu (31/7/2021) lalu, atas tindakan penggelapan uang.

Dari laporan yang diterima, pelaku terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 45.573.000.

"Pelaku YH (23) nekat membawa kabur uang tunai dalam Brankas Alfamart sebesar Rp 36.100.800 dan uang yang ada di dalam mesin kasir sebesar Rp 9.472.200," ungkapnya.

Peristiwa penggelapan tersebut awalnya terungkap dari laporan salah satu rekan shift pelaku, kepada pengawas dikarenakan pelaku pergi ke ATM dan tidak kembali.

Pengawas yang mendapatkan laporan tersebut, juga diketahui langsung mendatangi lokasi, dan mendapati bahwa uang yang tersimpan di dalam brankas dan mesin kasir telah hilang.

Baca Juga: Pria Malang Ini Setor Duwit Miliaran ke Koperasi, Ternyata Tertipu Uang Tak Bisa Ditarik

"Mendapati fakta itu, mereka langsung melapor ke Polsek Sagulung. Namun handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi, dan pelaku berhasil melarikan diri," paparnya.

Pelaku sendiri diungkapkannya berhasil diamankan di wilayah Tiban Riau Bertuah, Sekupang pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui tindakan penggelapan yang dilakukannya.

Tidak hanya itu, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Merk VIVO hasil tindak pidana, yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut.

Sementara itu, YH sendiri mengakui bahwa tindakan penggelapan uang dilakukannya guna melunasi hutang pinjaman online.

Tidak hanya itu, uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku juga digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah, dan biaya lahiran.

"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk bayar hutang pinjaman online, bayar biaya lahiran, bayar kontrakan dan beli hp," terangnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku YH (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More