Eliza Gusmeri
Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:36 WIB
Pelaku YH (23) karyawan Alfamart Bukit Permata Sagulung pelaku penggelapan uang sebesar Rp45 juta (ist)

"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk bayar hutang pinjaman online, bayar biaya lahiran, bayar kontrakan dan beli hp," terangnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku YH (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More