
SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Sri Lanka.
Dua orang WNA tersebut ZN (51) dan JP (42) diamankan karena melakukan pencurian data bank atau Skimming di Batam.
"Jadi pelapornya yakni Debit Card Fraud Manager salah satu bank swasta di Kota Batam," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (11/10/2021) dikutip dari batamnews, jaringan suara.com.
Dua WNA itu berhasil ditangkap karena pelapor mendapatkan informasi dari Tim Monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah.
Baca Juga: Disperindag Batam Selidiki Alur Pelansir, Sanksi Hukum Menyusul
Namun, transaksi tersebut mencurigakan yang dilakukan di wilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp 32.600.000.
Pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah terkait transaksi tersebut. Akan tetapi para nasabah tak pernah melakukan transaksi yang dimaksud.
"Merasa ada yang tak beres, pihak bank akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polresta Barelang," kata Reza.
Setelah itu, anggota satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut dan pelaku sedang berada di wilayah Sei Beduk.
Pada Sabtu (2/10/2021) pukul 05:00 WIB, pelaku berinisial ZN diamankan saat berada di ATM Center yang berada di SPBU Tanjung Piayu.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku JP juga berhasil diamankan pada Senin (4/10/2021) pukul 05:30 WIB, dirumahnya yang berada di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," sambung Reza.
Baca Juga: Batam Tunda Program Travel Bubble karena Dua Alasan Ini
Saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lagi berinisial K yang merupakan warga negara asing (USA) yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) dan/atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berapa Lama Akun BRImo Terblokir Karena Salah Password, Ini Penjelasannya
-
Ubah Nomor Akun BRImo Tanpa Perlu ke Kantor Bank, Ini Caranya
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
-
Geger! WNA Nigeria Diamankan Polisi Usai Bikin Heboh Apartemen Kalibata City
-
WNA Ngamuk di Supermarket Kalibata City, Polisi Selamatkan Anak dari Amukan Ayahnya yang Mabuk
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan