SuaraBatam.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, saat ini tengah menyelidiki alur distribusi BBM jenis Premium yang dilakukan oleh para pelansir di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini menyusul tangkapan kendaraan pelansir, yang diketahui menggunakan tangki bahan bakar modifikasi.
"Saat ini ada dua unit mobil jenis minibus yang memang menggunakan tangki modifikasi. Tidak hanya mobil ada juga 4 unit sepeda motor yang diketahui memodifikasi tangki bahan bakarnya," tegas Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau yang ditemui di Swiss-Belhotel Batam, Senin (11/10/2021).
Adapun jenis kendaraan yang disebutkannya, merupakan hasil tangkapan operasi yang sebelumnya digelar bersama Pertamina Batam pada beberapa SPBU.
Di mana dari hasil operasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut sejak, Kamis (30/9/2021) lalu, pihaknya mendapati 6 unit mobil dan 7 unit sepeda motor yang terbukti digunakan untuk melansir BBM jenis Premium.
"Kendaraan dengan modifikasi tangki bahan bakar ini, akan dilanjutkan ke ranah hukum dan nanti akan dilaporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya.
Gustian juga mengakui bahwa belum dapat membuka mengenai hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan para penyidik PPNS.
Pihaknya juga masih melakukan penahanan barang bukti, khusus bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Sementara kendaraan yang diketahui tidak menggunakan tangki modifikasi, saat ini diakuinya telah dikembalikan kepada para pemiliknya.
Baca Juga: Batam Tunda Program Travel Bubble karena Dua Alasan Ini
"Saat ini yang bisa saya sampaikan, PPNS kita tengah menyelidiki lokasi kemana para pelansir lapangan itu membawa hasil BBM mereka. Setelah itu dirampungkan, baru kita koordinasikan ke pihak Kepolisian," lanjutnya.
Gustian menuturkan bahwa sanksi hukum akan diberlakukan bagi para pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraan modifikasi.
Sementara bagi para pemilik kendaraan lain, hanya akan diberikan teguran agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
"Karena modifikasi tangki bahan bakar itu nyata. Untuk itu nanti setelah pengumpulan bukti dari PPNS selesai, akan langsung diserahkan ke pihak Kepolisian. Bagi yang terbukti menggunakan jerigen, mereka hanya diberi teguran untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.
Disperindag Batam juga diakuinya memiliki solusi lain dalam mengantisipasi para pelansir di lapangan.
Salah satu upaya tersebut adalah pemberlakuan kembali kartu kendali BBM Premium, dan hanya berlaku bagi kendaraan yang memiliki kapasitas dibawah 1500 cc.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen