
SuaraBatam.id - Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora masih menjadi obrolan publik. Sejak pernikahan sirinya diungkap para netizen ramai-ramai memberi berbagai komentar.
Namun, belakangan Rizky Billar telah melaporkan haters yang disebut menghina dirinya.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya sejak pertengahan Juli lalu.
Dikutip dari matamata, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan ada pelapor atas nama M. Rizky.
Baca Juga: Laporkan Haters, Rizky Billar Sudah Diperiksa dan Lesti Kejora Akan Jadi Saksi
"Tanggal 27 Juli ini memang ada yang lapor namanya M. Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/10/2021).
Adapun haters yang dilaporkan berupa akun Instagram. Namun, akun tersebut telah non aktif saat ini.
"Terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini akun instagram. Memang ada kesusahan karena akun ini sudah mati, tapi jejak digital tidak akan hilang, masih kita dalami," ujarnya.
Dalam keterangannya, pemilik nama asli Muhammad Rizky ini menyebut oknum haters tersebut telah menghina dirinya. Merasa dicemarkan nama baiknya, Rizky Billar pun melaporkan akun instagram haters tersebut.
"Pelapor menerangkan bahwa 20 Juli lalu ia melihat akun ig tersebut memposting foto pelapor dengan tulisan yang isinya bahwa ini pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," beber Yusri Yunus.
Tak menjelaskan detail pencemaran ke Rizky Billar, kepolisian hanya menyebut suami Lesti Kejora itu tak terima telah dihina. Oleh karena itu, akun haters tersebut dilaporkan dan disangkakan UU ITE.
Baca Juga: Diam-diam Polisikan Haters Sejak Juli Lalu, Rizky Billar Laporkan atas Kasus UU ITE
"Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut haters tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kata Rizky Billar Usai Heboh Kasus Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora
-
8 Potret Lesti Kejora Ngopi di London, Santai di Tengah Konflik Hak Cipta Lagu
-
Dulu Mencibir Lesti Kejora, Kini Asisten Yoni Dores Ngaku Idolakan Istri Rizky Billar
-
Parade Juara Liverpool Memakan Korban, Kondisi Rizky Billar dan Lesti Kejora Terjawab
-
Terancam Penjara dan Denda Rp4 Miliar, Lesti Kejora Santai dan Pilih Jalan-Jalan ke Inggris
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
- Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!