SuaraBatam.id - Untuk masuk ke pusat keramaian, saat ini masyarakat diharuskan mendownload aplikasi PeduliLindungi di playstore.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat waspada karena beredar situs PeduliLindungi palsu.
Situs PeduliLindungi palsu itu adalah pedulilindungiq.com seperti dimuat Suara.com, (6/10/2021).
"Situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan bukan situs yang digunakan Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (6/10/2021).
Dedy mengatakan seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan COVID-19.
Situs resmi yang digunakan untuk menangani COVID-19 adalah Pedulilindungi.id dan pemerintah tidak memungut bayaran untuk menggunakan situs tersebut.
Sedangkan situs palsu pedulilindungiq.com, seperti dikatakan Kominfo, mewajibkan pengguna membayar Rp1.000.000 untuk mendaftar program vaksinasi COVID-19..
"Aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin," kata Dedy.
Situs tersebut juga mencatut logo, gambar dan tema PeduliLindungi yang resmi. Saat ini Kominfo sudah memutus akses ke situs pedulilindungiq.com.
Baca Juga: Anggap PeduliLindungi Bikin Ribet, Sejumlah Warga Tasikmalaya Tak Jadi Masuk Mall
Kominfo meminta masyarakat hanya mengakses situs resmi Pedulilindungi.id dan menggunakan aplikasi resmi PeduliLindungi yang ada di Google Play Store dan Apple Play Store.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Aplikasi PeduliLindungi," kata Dedy.
Jika menemukan situs atau aplikasi tidak resmi PeduliLindungi lainnya, Kominfo mengimbau masyarakat melapor ke aduankonten.id atau kanal laporan resmi lainnya.
Bulan lalu, Kominfo juga menemukan situs palsu bernama pedulilindungia.com, yang juga meniru logo dan tampilan situs resmi PeduliLindungi.
Supaya tidak salah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store, pastikan aplikasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo.
Dari pantauan HiTekno.com hari ini, situs palsu pedulilindungia.com dan pedulilindungiq.com telah diblokir oleh sejumlah penyedia layanan internet.
Kominfo juga meminta masyarakat untuk waspada kemungkinan masih ada situs PeduliLindungi palsu lainnya.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%