SuaraBatam.id - Staf Khusus Menteri Agama RI Moh Nuruzzaman menguraikan empat indikator seseorang warga Indonesia bisa dikatakan moderat.
Hal tersebut diungkap Nuruzzaman saat hadir sebagai pemateri. Kegiatan pembinaan Aparatul Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurt Nuruzzaman, 4 indikator seorang warga bisa disebut moderat adalah :
1. Memiliki Komitmen Kebangsaan, yakni kesetiaan terhadap pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika
2. Toleran, yakni menghargai orang yang berbeda dengan orang lain dan mau bekerjasama walaupun berbeda agama / keyakinan, suku dan ras
3. Anti Kekerasan, yakni menolak kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal (ucapan)
4. Menghargai tradisi dan budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ajaran agama.
Nuruzzaman dalam materinya juga mengungkap pemetaan penyuluh agama Islam yang telah dilakukan timnya. Dimana ditengarai sekitar 30 persen dari 15 ribu penyuluh agama Islam telah terpapar radikalisme.
"30 persen itu berarti sekitar 4500 penyuluh agama islam yang radikal. Padahal mereka adalah garda terdepan Kementerian Agama dalam peningkatan kualitas keberagamaan di Indonesia," ujar Nuruzzaman, Jumat 1 Oktober 2021.
Diakhir materinya, Stafsus Nuruzzaman mengulas tentang arti dan indikator moderasi beragama.
"Moderasi beragama bukan memoderatkan agama. Karena sesungguhnya agama itu sudah moderat. Moderasi beragama adalah menengahkan sikap, pandangan, dan praktek beragama. bukan agamanya," tuturnya.
Gratifikasi di Kementerian Agama RI
Baca Juga: Kementerian Agama Beberkan Sejumlah Hoaks Terkait Ibadah Haji di Indonesia
Staf Khusus Menteri Agama RI Moh Nurruzzaman juga menyinggung soal gratifikasi. Saat hadir sebagai pemateri kegiatan pembinaan Aparatul Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
"Di Kementerian Agama tidak boleh lagi ada transaksi jabatan baik promosi maupun rotasi dan mutasi. Semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat eselon 1,2,3 atau 4. Tergantung dedikasi dan kompetensi yang dimilikinya," tegas dia.
Mengutip Kementerian Agama, Nurruzzaman juga mengulas tentang revitalisasi layanan. Dimana diuraikan bahwa Menteri Agama menekankan dua mandatory atau kewajiban yang menjadi bagian dari tupoksi ASN Kementerian Agama. Yaitu mandatory keagamaan dan mandatory pendidikan.
"Sebagai representasi negara, ASN bertanggung jawab dalam menjaga kualitas pendidikan keagamaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksinya. Hindari jargon kalo bisa dipersulit kenapa dipermudah. Seharusnya kalau bisa dikerjakan sekarang kenapa harus ditunda nanti," beber Nuruzzaman.
Sertifikasi Pengendalian Gratifikasi
Kegiatan digelar di Aula Lantai IV Gedung PHU ini dipandu langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni dan diikuti oleh Kabag TU, para Kepala Bidang dan Pembimas, para pejabat eselon empat, serta pelaksana pada bagian Sekretariat Kanwil Kemenag Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar