SuaraBatam.id - Pengusaha ikan yang tergabung dalam Asosiasi Himpunan Pengusaha Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Apabila tetap diterapkan, pihaknya memperkirakan sebanyak 200-300 kapal penangkap ikan dengan kapasitas 6 - 30 GT ke atas, dan telah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan data tahun 2019, akan terhenti operasionalnya.
"Dengan total di dalam kapal minimal berisi 8 orang, 1 kapten kapal dan 7 ABK yang bertugas menangkap ikan," ujar Wakil Ketua HNSI Kepri, Eko Fitriadi yang ditemui di kawasan Batuampar, Batam, Jumat (1/10/2021).
Untuk diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu, saat ini kami berkumpul dengan para anggota HNSI Kepri dalam menyatakan sikap menolak PP 85 dan 86/2021, serta Kepmen 86 dan 87/2021. Yang selanjutnya akan kami sampaikan ke Gubernur dan Komisi IV DPR RI. Kami minta aturan tersebut dicabut," tegasnya.
Adapun penolakan ini diutarakannya, akan semakin memberatkan para pengusaha ikan, dalam mengoperasikan kapal dan nantinya akan berdampak besar hingga ke masyarakat luas.
"Berkurangnya kapal penangkap ikan tentunya akan memperngaruhi stok ikan di pasaran. Nantinya tentu akan mempengaruhi harga jualnya juga," ungkapnya.
Penolakan serupa juga datang dari perwakilan pengusaha ikan Karimun, Acuan yang menegaskan bahwa pihaknya tidak sanggup dalam membayar pajak baru yang diatur dalam PP 85/2021.
Di ana pada masa pandemi Covid-19 ini, selaku pengusaha pihaknya juga menuturkan bahwa hal ini mempengaruhi hasil tangkapan ikan di wilayah perairan Karimun.
Baca Juga: Survei SMRC, Mayoritas Publik Ingin Negara Pancasila, Bukan Berdasarkan Ajaran Agama
"Produktivitas nelayan kami dengan kapal 6 GT ke atas juga terpengaruh dalam pandemi ini. Ada biaya tambahan lagi yang harus kami keluarkan selama masa pandemi Covid-19 ini," paparnya.
Dengan sikap menolak PP 85/2021 ini, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Pusat dapat mengembalikan aturan lama, yakni memberlakukan kembali PP 75/2021.
Apabila hal ini tidak segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya mengancam seluruh kapal penangkap ikan di Kabupaten Karimun akan mogok beroperasi.
"Walau sebenarnya aturan tersebut juga memberatkan kami dari sisi biaya perpanjangan izin kapal. Tapi masih lebih masuk akal, apabila dibandingkan dengan isi dari PP 85/2021," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia
-
NICE Kantongi Izin Pameran Bebas Pajak dan Bea Masuk
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram