SuaraBatam.id - Pengusaha ikan yang tergabung dalam Asosiasi Himpunan Pengusaha Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Apabila tetap diterapkan, pihaknya memperkirakan sebanyak 200-300 kapal penangkap ikan dengan kapasitas 6 - 30 GT ke atas, dan telah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan data tahun 2019, akan terhenti operasionalnya.
"Dengan total di dalam kapal minimal berisi 8 orang, 1 kapten kapal dan 7 ABK yang bertugas menangkap ikan," ujar Wakil Ketua HNSI Kepri, Eko Fitriadi yang ditemui di kawasan Batuampar, Batam, Jumat (1/10/2021).
Untuk diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu, saat ini kami berkumpul dengan para anggota HNSI Kepri dalam menyatakan sikap menolak PP 85 dan 86/2021, serta Kepmen 86 dan 87/2021. Yang selanjutnya akan kami sampaikan ke Gubernur dan Komisi IV DPR RI. Kami minta aturan tersebut dicabut," tegasnya.
Adapun penolakan ini diutarakannya, akan semakin memberatkan para pengusaha ikan, dalam mengoperasikan kapal dan nantinya akan berdampak besar hingga ke masyarakat luas.
"Berkurangnya kapal penangkap ikan tentunya akan memperngaruhi stok ikan di pasaran. Nantinya tentu akan mempengaruhi harga jualnya juga," ungkapnya.
Penolakan serupa juga datang dari perwakilan pengusaha ikan Karimun, Acuan yang menegaskan bahwa pihaknya tidak sanggup dalam membayar pajak baru yang diatur dalam PP 85/2021.
Di ana pada masa pandemi Covid-19 ini, selaku pengusaha pihaknya juga menuturkan bahwa hal ini mempengaruhi hasil tangkapan ikan di wilayah perairan Karimun.
Baca Juga: Survei SMRC, Mayoritas Publik Ingin Negara Pancasila, Bukan Berdasarkan Ajaran Agama
"Produktivitas nelayan kami dengan kapal 6 GT ke atas juga terpengaruh dalam pandemi ini. Ada biaya tambahan lagi yang harus kami keluarkan selama masa pandemi Covid-19 ini," paparnya.
Dengan sikap menolak PP 85/2021 ini, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Pusat dapat mengembalikan aturan lama, yakni memberlakukan kembali PP 75/2021.
Apabila hal ini tidak segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya mengancam seluruh kapal penangkap ikan di Kabupaten Karimun akan mogok beroperasi.
"Walau sebenarnya aturan tersebut juga memberatkan kami dari sisi biaya perpanjangan izin kapal. Tapi masih lebih masuk akal, apabila dibandingkan dengan isi dari PP 85/2021," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi
-
KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang
-
Penggeledahan di 5 Kota, KPK Sita Emas 1,3 Kg Terkait Korupsi Pajak Mulyono
-
Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah