SuaraBatam.id - Pengusaha ikan yang tergabung dalam Asosiasi Himpunan Pengusaha Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Apabila tetap diterapkan, pihaknya memperkirakan sebanyak 200-300 kapal penangkap ikan dengan kapasitas 6 - 30 GT ke atas, dan telah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan data tahun 2019, akan terhenti operasionalnya.
"Dengan total di dalam kapal minimal berisi 8 orang, 1 kapten kapal dan 7 ABK yang bertugas menangkap ikan," ujar Wakil Ketua HNSI Kepri, Eko Fitriadi yang ditemui di kawasan Batuampar, Batam, Jumat (1/10/2021).
Untuk diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu, saat ini kami berkumpul dengan para anggota HNSI Kepri dalam menyatakan sikap menolak PP 85 dan 86/2021, serta Kepmen 86 dan 87/2021. Yang selanjutnya akan kami sampaikan ke Gubernur dan Komisi IV DPR RI. Kami minta aturan tersebut dicabut," tegasnya.
Adapun penolakan ini diutarakannya, akan semakin memberatkan para pengusaha ikan, dalam mengoperasikan kapal dan nantinya akan berdampak besar hingga ke masyarakat luas.
"Berkurangnya kapal penangkap ikan tentunya akan memperngaruhi stok ikan di pasaran. Nantinya tentu akan mempengaruhi harga jualnya juga," ungkapnya.
Penolakan serupa juga datang dari perwakilan pengusaha ikan Karimun, Acuan yang menegaskan bahwa pihaknya tidak sanggup dalam membayar pajak baru yang diatur dalam PP 85/2021.
Di ana pada masa pandemi Covid-19 ini, selaku pengusaha pihaknya juga menuturkan bahwa hal ini mempengaruhi hasil tangkapan ikan di wilayah perairan Karimun.
Baca Juga: Survei SMRC, Mayoritas Publik Ingin Negara Pancasila, Bukan Berdasarkan Ajaran Agama
"Produktivitas nelayan kami dengan kapal 6 GT ke atas juga terpengaruh dalam pandemi ini. Ada biaya tambahan lagi yang harus kami keluarkan selama masa pandemi Covid-19 ini," paparnya.
Dengan sikap menolak PP 85/2021 ini, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Pusat dapat mengembalikan aturan lama, yakni memberlakukan kembali PP 75/2021.
Apabila hal ini tidak segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya mengancam seluruh kapal penangkap ikan di Kabupaten Karimun akan mogok beroperasi.
"Walau sebenarnya aturan tersebut juga memberatkan kami dari sisi biaya perpanjangan izin kapal. Tapi masih lebih masuk akal, apabila dibandingkan dengan isi dari PP 85/2021," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tarif Pajak Kendaraan 2026: Ada 'Opsen' Baru, Simak Cara Hitungnya Biar Tak Kaget
-
5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Bandel dengan Pajak di Bawah Rp1,5 Juta
-
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
-
Gagah dan Anti Banjir, Cek Daftar Pajak Pajero Sport 2018-2024 Sebelum Meminang 'Si Badak' Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar