SuaraBatam.id - Pengusaha ikan yang tergabung dalam Asosiasi Himpunan Pengusaha Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Apabila tetap diterapkan, pihaknya memperkirakan sebanyak 200-300 kapal penangkap ikan dengan kapasitas 6 - 30 GT ke atas, dan telah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan data tahun 2019, akan terhenti operasionalnya.
"Dengan total di dalam kapal minimal berisi 8 orang, 1 kapten kapal dan 7 ABK yang bertugas menangkap ikan," ujar Wakil Ketua HNSI Kepri, Eko Fitriadi yang ditemui di kawasan Batuampar, Batam, Jumat (1/10/2021).
Untuk diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu, saat ini kami berkumpul dengan para anggota HNSI Kepri dalam menyatakan sikap menolak PP 85 dan 86/2021, serta Kepmen 86 dan 87/2021. Yang selanjutnya akan kami sampaikan ke Gubernur dan Komisi IV DPR RI. Kami minta aturan tersebut dicabut," tegasnya.
Adapun penolakan ini diutarakannya, akan semakin memberatkan para pengusaha ikan, dalam mengoperasikan kapal dan nantinya akan berdampak besar hingga ke masyarakat luas.
"Berkurangnya kapal penangkap ikan tentunya akan memperngaruhi stok ikan di pasaran. Nantinya tentu akan mempengaruhi harga jualnya juga," ungkapnya.
Penolakan serupa juga datang dari perwakilan pengusaha ikan Karimun, Acuan yang menegaskan bahwa pihaknya tidak sanggup dalam membayar pajak baru yang diatur dalam PP 85/2021.
Di ana pada masa pandemi Covid-19 ini, selaku pengusaha pihaknya juga menuturkan bahwa hal ini mempengaruhi hasil tangkapan ikan di wilayah perairan Karimun.
Baca Juga: Survei SMRC, Mayoritas Publik Ingin Negara Pancasila, Bukan Berdasarkan Ajaran Agama
"Produktivitas nelayan kami dengan kapal 6 GT ke atas juga terpengaruh dalam pandemi ini. Ada biaya tambahan lagi yang harus kami keluarkan selama masa pandemi Covid-19 ini," paparnya.
Dengan sikap menolak PP 85/2021 ini, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Pusat dapat mengembalikan aturan lama, yakni memberlakukan kembali PP 75/2021.
Apabila hal ini tidak segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya mengancam seluruh kapal penangkap ikan di Kabupaten Karimun akan mogok beroperasi.
"Walau sebenarnya aturan tersebut juga memberatkan kami dari sisi biaya perpanjangan izin kapal. Tapi masih lebih masuk akal, apabila dibandingkan dengan isi dari PP 85/2021," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki