SuaraBatam.id - Pengusaha ikan yang tergabung dalam Asosiasi Himpunan Pengusaha Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
Apabila tetap diterapkan, pihaknya memperkirakan sebanyak 200-300 kapal penangkap ikan dengan kapasitas 6 - 30 GT ke atas, dan telah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan data tahun 2019, akan terhenti operasionalnya.
"Dengan total di dalam kapal minimal berisi 8 orang, 1 kapten kapal dan 7 ABK yang bertugas menangkap ikan," ujar Wakil Ketua HNSI Kepri, Eko Fitriadi yang ditemui di kawasan Batuampar, Batam, Jumat (1/10/2021).
Untuk diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu, saat ini kami berkumpul dengan para anggota HNSI Kepri dalam menyatakan sikap menolak PP 85 dan 86/2021, serta Kepmen 86 dan 87/2021. Yang selanjutnya akan kami sampaikan ke Gubernur dan Komisi IV DPR RI. Kami minta aturan tersebut dicabut," tegasnya.
Adapun penolakan ini diutarakannya, akan semakin memberatkan para pengusaha ikan, dalam mengoperasikan kapal dan nantinya akan berdampak besar hingga ke masyarakat luas.
"Berkurangnya kapal penangkap ikan tentunya akan memperngaruhi stok ikan di pasaran. Nantinya tentu akan mempengaruhi harga jualnya juga," ungkapnya.
Penolakan serupa juga datang dari perwakilan pengusaha ikan Karimun, Acuan yang menegaskan bahwa pihaknya tidak sanggup dalam membayar pajak baru yang diatur dalam PP 85/2021.
Di ana pada masa pandemi Covid-19 ini, selaku pengusaha pihaknya juga menuturkan bahwa hal ini mempengaruhi hasil tangkapan ikan di wilayah perairan Karimun.
Baca Juga: Survei SMRC, Mayoritas Publik Ingin Negara Pancasila, Bukan Berdasarkan Ajaran Agama
"Produktivitas nelayan kami dengan kapal 6 GT ke atas juga terpengaruh dalam pandemi ini. Ada biaya tambahan lagi yang harus kami keluarkan selama masa pandemi Covid-19 ini," paparnya.
Dengan sikap menolak PP 85/2021 ini, pihaknya juga mendesak agar Pemerintah Pusat dapat mengembalikan aturan lama, yakni memberlakukan kembali PP 75/2021.
Apabila hal ini tidak segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya mengancam seluruh kapal penangkap ikan di Kabupaten Karimun akan mogok beroperasi.
"Walau sebenarnya aturan tersebut juga memberatkan kami dari sisi biaya perpanjangan izin kapal. Tapi masih lebih masuk akal, apabila dibandingkan dengan isi dari PP 85/2021," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam